Perangi OMICRON, Inilah Aturan Baru VAKSIN BOOSTER Untuk Lansia yang Harus Diketahui

- 23 Februari 2022, 09:15 WIB
Perangi Omicron, Kemenkes keluarkan aturan baru vaksin booster bagi para lansia. /Pixabay @fernandozhiminaicela
Perangi Omicron, Kemenkes keluarkan aturan baru vaksin booster bagi para lansia. /Pixabay @fernandozhiminaicela /

DESKJABAR – Penularan varian Omicron masih terus terjadi di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Virus Covid-19 varian ini memang memiliki daya tular yang sangat tinggi dan cepat.

Tak heran jika sejak pertamakali dideteksi di Afrika Selatan pada 11 November 2021 lalu, World Health Organization (WHO) langsung menjadikan Omicron sebagai Variant Of Concern (VOC) pada 26 November 2021.

Omicron memang memiliki tingkat fatalitas yang lebih rendah daripada varian Delta. Namun, bagi kelompok tertentu bisa memberi efek yang lebih berat juga.

Baca Juga: Cara Identifikasi dan Mengobati Gigitan Ular, Jangan Panik

Kelompok yang rentan terkena efek berat paparan Omicron adalah para lanjut usia (lansia), orang dengan penyakit penyerta atau komorbid, dan mereka yang belum divaksin.

Dengan adanya risiko fatalitas ini, khususnya terhadap para lansia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksinasi booster bagi lansia (berusia diatas 60 tahun).

Aturan vaksin booster baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022.

Dan juga melanjutkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.

''Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,'' kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi di Jakarta,Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga: TERBARU KASUS Subang, Kades Jalan Cagak Jarang Beritakan Kasus Subang, Netizen: ADA APA?

Adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.

Pada prinsipnya seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM serta rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia.

Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.

''Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,'' ujar dr.Nadia.

Ia juga menekankan agar percepatan vaksinasi booster lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer. Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya dibawah 70 persen dari populasi.

Untuk itu, pihaknya mendorong daerah yang cakupan vaksinasinya belum sesuai dengan target kekebalan kelompok yakni minimal 70 persen dari populasi agar terus digencarkan.

Baca Juga: TANGGAL LAHIR yang Hoki di Bulan Maret 2022, Banjir Rezeki dan Keberkahan kata PRIMBON EYANG SEMAR

dr. Nadia juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster terutama pada lansia agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sentra vaksinasi terdekat.

''Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,'' kata dr. Nadia lagi. ***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah