Segera CEK PENERIMA Bansos PKH Tahap IV yang Cair Bulan Oktober 2021, Akses cekbansos.kemensos.go.id

- 15 Oktober 2021, 07:35 WIB
Cek Penerima Bansos PKH Cair September 2021 di cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos
Cek Penerima Bansos PKH Cair September 2021 di cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos /Kemensos RI/

DESKJABAR - Pemerintah RI memberikan bermacam bantuan kepada masyarakat dari berbagai kalangan yang terdampak Covid-19 pada tahun 2020.

Bantuan tersebut diberikan untuk pelaku UMKM, karyawan/pekerja, bantuan prakerja, guru honorer, hingga korban PHK.

Penyaluran program bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 kini mencapai tahap IV.

Baca Juga: Tukarkan Kode Redeem FF Hari Ini Kamis 14 Oktober 2021 di Website Garena, ada Diamond GRATIS dan M1887 SG Ungu

Baca Juga: 70 KODE REDEEM FF 15 Oktober 2021 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu, Reward FF: BANJIR HADIAH!

Melansir laman Kemsos, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama menyampaikan Kementerian Sosial akan menyalurkan 3 jenis bantuan sosial (bansos) mulai salah satunya PKH.

Adapun proses penyaluran PKH akan dilakukan oleh Himbara melalui rekening.

Baca Juga: Dadang Suganda Merasa Senang Dengan Tingginya Animo Mahasiswa Baru Pada Salah Satu Prodi Di Widyatama

Untuk PKH, akan menyasar sejumlah kelompok seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.

Bantuan ini diberikan dalam empat tahap selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober.

Ini diambil berdasarkan unggahan akun Instagram @kemensosri, bansos PKH diklaim ini sebagai salah satu bansos yang telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia. Maka sekarang sudah mencapai tahap IV.

Seperti diketahui,dan di ambil dari berbagai sumber maka bansos ini kembali dicairkan pada bulan Oktober 2021.

Bansos PKH diberikan bagi keluarga yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Kasus Korupsi Banprov Jabar, Jaksa KPK Tuntut Ade Barkah 5 Tahun, Siti Aisyah 4,5 Tahun

Tujuan utama PKH :

1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;

2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;

3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;

4. Mengurangi kemiskinan;

•Beberapa komponen yang masuk Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

•Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan.

- Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

•Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: RTH Kota Bandung, Tak Ada Pengawasan dan Penindakan Hukum untuk Tanah Privat Soal Ruang Terbuka Hijau

•Komponen Kesejahteraan Sosial.

Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga.
Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Besaran bantuan PKH per tahun 2021:

Ilustrasi Uang.
Uang. (Kontan.co.id)
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3.000.000,00 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp3.000.000,00 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900.000,00 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1.500.000,00 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2.000.000,00 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp2.400.000,00 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp2.400.000,00 per tahun.

Halaman cekbansos.kemensos.go.id.
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

Baca Juga: Dadang Suganda: Model Penerapan Kampus Merdeka Pertama Digulirkan di Universitas Widyatama

- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Penyaluran bantuan sudah dilakukan sejak Juli hingga September 2021 dan sekarang dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.

Berikut Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan:

Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli hingga September 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.

Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan:

- Download Aplikasi Cek Bansos.

- Kemudian, login dan klik menu 'Daftar Usulan'.

- Lalu, pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan'.

- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga.

- Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK.

- 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan.

- Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos'.

- Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x