Selama berada di fasilitas kesehatan, baik pasien maupun pengantar tetap diwajibkan mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 40-60 detik atau menggunakan hand sanitizer selama 20-30 detik terutama usai menyentuh benda publik, lalu menjaga jarak dengan pasien lain sekitar lebih dari satu meter misalnya saat menaiki tangga.
Hal lain yang juga perlu diterapkan yakni tidak menyentuh wajah, terutama mulut, hidung, dan mata serta laporkan kondisi atau gejala sakit secara jujur pada pihak medis.
Baca Juga: Peluang Besar Bagi Pelaku UMKM, Masker Wajah Diprediksi Masih Jadi Tren di Tahun 2021
Saat keluar dari fasilitas kesehatan, tetaplah mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dari orang lain.***