Cek! 21 Kategori Penyakit dan Layanan Kesehatan yang tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

14 November 2022, 11:02 WIB
Ilustrasi. 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. /Ella Yuniaperdani/ DeskJabar/

DESKJABAR - BPJS Kesehatan bisa dipakai untuk berobat jalan hingga rawat inap maupun operasi. Namun ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh kepesertaan BPJS Kesehatan.

Sedikitnya ada 21 kategori penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dikutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id dan akun Instagram @dr.muslimkasim, ada 21 kategori penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ragu dengan Kepesertaan BPJS Kesehatan? Ini 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan, Tinggal Klik

1. Penyakit karena terjadi wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan kecantikan dan estetika, misalnya operasi plastik. Jadi, jika ingin perawatan kecantikan BPJS tidak menanggungnya.

3. Perataan gigi (ortodonsi), misalnya pemasangan behel.

4. Penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana, misalnya karena penganiayaan atau kekerasan seksual. Juga korban terorisme, dan tindak perdagangan orang.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri (semisal usaha bunuh diri) atau atau penyakit akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

Baca Juga: Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Tanpa Bayar Iuran Bulanan (PBI), Ini Beberapa Syarat yang Harus Dipenuhi

6. Penyakit akibat dari mengonsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan kemandulan (masalah infertilitas).

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, misalnya tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dijalani di luar negeri.

10. Pengobatan yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).

11. Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).

Baca Juga: BARU Daftar BPJS Kesehatan Bisakah Langsung Dipakai, Simak Penjelasan Serta Langkah Pendaftaran Secara Online

12. Pemasangan alat kontrasepsi, kosmetik.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Mencakup, rujukan atas permintaan sendiri, juga pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai perundang-undangan.

15. Layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pun tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan (kecuali jika keadaan darurat).

Baca Juga: TOL Cisumdawu Bisa Dilalui Liburan Natal dan Tahun Baru, Apakah Harus Bayar atau Gratis, Cek Lokasi Pintu Tol

16. Pengobatan penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja, tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Perawatan yang menjadi tanggungan pemberi kerja pun tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

17. Perawatan dan pengobatan atau layanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, hingga nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Layanan kesehatan tertentu yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Layanan kesehatan yang dilaksanakan terkait dengan bakti sosial.

20. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan-pelayanan lain yang tidak ada kaitannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Itulah 21 kategori penyakit atau layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. ***

 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id Instagram @dr.muslimkasim

Tags

Terkini

Terpopuler