HORE! THR Sebentar Lagi Cair, Awas Jangan Sampai Habis Gak Jelas, Ini Tips Mengelola THR Lebaran 2024

- 28 Maret 2024, 11:00 WIB
Hore THR Lebaran 2024 segera cair. Ini Tips mengelola THR dengan bijak
Hore THR Lebaran 2024 segera cair. Ini Tips mengelola THR dengan bijak /pxhere/

DESKJABAR – Horee.. sebentar lahi Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera cair. Namun ingat, jangan sampai uang THR habus begitu saja tanpa tujuan yang jelas yang bisa-bisa malah sehabis Lebaran 2024 tak bersisa satu peser pun. Jadi THR Lebaran 2024 harus benar-benar dikelola dengan baik dan bijak.

Mungkin bagi sebagian perusahaan sudah disalurkan namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) penyalurannya paling lambat 10 hari sebelum Lebaran. Artinya hanya sebentar lagi pennyalurannya.

Baca Juga: CUKUP Bermain DANAPoly tak Perlu Download Aplikasi Penghasil Uang, Kamu Bisa Raih Saldo DANA Gratis Rp 10 Juta

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani sebelumnya mengemukakan bahwa untuk kebutuhan anggaran THR Lebaran 2024  angkanya mencapai Rp 48,7 triliun.

Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dibanding tahun 2023 karena pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen, dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya,” tutur Sri Mulyani.

Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret. Ketentuan bagi THR adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah. Pengaturan pelaksanaan teknis THR diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Momen lebaran memang biasanya dibarengi dengan peningkatan pengeluaran keuangan karena ada sejumlah tradisi yang sudah biasa berlaku di masyarakat kita yang mau tidak mau harus mengeluarkan uang.

Misalnya, membeli baju lebaran, bagi-bagi uang THR kepada anak dan keponakan di keluarga besar, belum belanja untuk konsumsi saat lebaran seperti membuat kue dalam jumlah banyak dan menyiapkan masakan besar untuk momen berkumpul bersama keluarga besar di hari lebaran.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kemenkeu.go.id menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x