Nasib THR untuk Ojol Ditentukan Hari Ini, Kemnaker dan Komisi IX DPR Akan Bahas dalam Raker

- 26 Maret 2024, 06:15 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menaker Ida Fauziyah (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 25 Maret 2024.
Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menaker Ida Fauziyah (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 25 Maret 2024. / ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

DESKJABAR - Perihal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol), akan dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Komisi IX DPR RI, hari ini Selasa 26 Maret 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, imbauan pemberian THR kepada pengemudi ojol merupakan niat baik dari Kemnaker, meskipun status hubungan kerja mereka adalah kemitraan.

"Besok (Selasa, 26 Maret 2024) ya, saya ada raker di Komisi IX. Besok kami akan memberikan penjelasan secara lebih rinci di Komisi IX," kata Menaker Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 25 Maret 2024.

Memaker mengakui, dengan pihak perusahaan ojek online adalah hubungannya kemitraan. Jadi karena hubungan nya kemitraan itu pulalah maka tidak masuk cakupan.

Baca Juga: Solusi Menghindari Jerawat dan Bibir Kering Saat Puasa di Cuaca Ekstrem, Kata Dokter Spesialis Kulit

Baca Juga: Mudik Gratis Daftar Dobel Bakal Diblokir, Gak Bisa Ikut Lagi di Kesempatan Berikut

"Ini sebenarnya lebih kepada niat baik kami, ternyata memang perusahaan-perusahaan itu kan memberikan bentuknya insentif atau bentuk lain yang memberikan perhatian kepada kepada teman-teman ojol ini," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah. berharap, ke depan nantinya ada aturan soal THR, terutama terhadap profesi yang hubungan kerjanya merupakan kemitraan.

"Ini kan kami pahaminya memang ini tidak ada hubungan tenaga kerja, hubungannya kemitraan, terus kami dorong. Tentu saja dasar hukumnya aturan, sekali lagi harus dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka mendapatkan perhatian," kata Menaker Ida Fauziyah.

Sebelumnya Menaker mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x