Sebanyak 11 BPD atau Bank Pembangunan Daerah Belum Penuhi Modal Inti Minimum Rp3 Triliun, Simak Keterangan OJK

- 14 Januari 2024, 15:28 WIB
Ilustrasi gedung perbankan. OJK menyebutkan bahwa sebanyak 11 bank pembangunan daerah (BPD) belum memenuhi Modal Inti Minimum Rp3 triliun.
Ilustrasi gedung perbankan. OJK menyebutkan bahwa sebanyak 11 bank pembangunan daerah (BPD) belum memenuhi Modal Inti Minimum Rp3 triliun. /Pexels.com/Croberin Phorograph./

DESKJABAR - Tercatat sebanyak 11 Bank Pembangunan Daerah (BPD) belum memenuhi Modal Inti Minimum Rp3 triliun. Hal itu berdasarkan data yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski tidak disebutkan secara rinci 11 BPD tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pihaknya tetap mendorong 11 BPD tersebut untuk pemenuhan Modal Inti Minimum, dengan tenggat waktu 31 Desember 2024.

Terkait permasalahan tersebut, dia menjelaskan perkembangan bahwa hingga saat ini telah ada 2 BPD yang memiliki rencana untuk memenuhi Modal Inti Minimum melalui setoran secara mandiri.

Baca Juga: Selama Masa Kampanye, Kominfo Take Down 51 Konten Hoaks Terkait Pemilu 2024, Ini Penjelasan Menkominfo

Adapun 9 BPD lain berencana untukn membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) dengan perusahaan maupun bank induk lainnya. "Sejauh ini, proses pembentukan KUB oleh 9 BPD itu masih berjalan sesuai dengan rencana," katanya seperti dilansir Antara.

MoU Bentuk KUB

Sementara secara umum, menurut Dian Ediana Rae, hingga akhir tahun 2023 sebagian besar BPD sudah mencapai tahap penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pembentukan KUB. Serta satu BPD yang telah mengajukan izin kepada OJK untuk menjadi anggota KUB.

Saat ini terdapat 4 bank yang telah menyatakan kesediaan menjadi induk KUB. Selain itu, komunikasi antara OJK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus dilakukan secara intensif guna mendorong BPD mempercepat proses pembentukan KUB.

Baca Juga: Praktik Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Masih Saja Marak, Ternyata Ini Beberapa Penyebabnya

OJK mensyaratkan bank induk merupakan bank yang mumpuni dari sisi permodalan dan kinerja. Hal itu bertujuan agar bank induk mempunyai komitmen dan mampu merealisasikan dukungan kepada anggota KUB dalam hal penguatan permodalan dan likuiditas.

Halaman:

Editor: Ivan W.

Sumber: OJK Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x