PTPN VIII Berharap DPR Bantu agar Penyelesaian HGU Perkebunan Jadi Lebih Cepat

- 18 Juli 2023, 08:28 WIB
Suasana saat PTPN VIII dan Perum Perhutani menerima kunjungan DPR RI, di Ciater, Subang, Jawa Barat, Senin, 17 Juli 2023 sore.
Suasana saat PTPN VIII dan Perum Perhutani menerima kunjungan DPR RI, di Ciater, Subang, Jawa Barat, Senin, 17 Juli 2023 sore. /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR – Perusahaan perkebunan negara PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) meminta pihak DPR mampu membantu, agar pemerintah dapat mempercepat penyelesaian perpanjangan hak guna usaha (HGU). Sebab, banyak mekanisme yang malah berdampak lambannya penyelesaian sertifikat HGU perkebunan.

Direktur PTPN VIII, B Didik Prasetyo, di Ciater, Subang, Senin, 17 Juli 2023 sore, menyampaikan keluhan kepada Komisi VI DPR-RI, atas banyak tantangan dalam proses perpanjangan HGU perkebunan. Saat ini, banyak areal PTPN VIII sedang menunggu penyelesaian perpanjangan HGU.

Namun, katanya, karena di lapangan menjadi banyak hal menjadi terasa rumit, sehingga banyak hambatan. Salah satunya, adalah urusan dengan pemerintah lokal, menjadikan banyak sandungan dalam percepatan penyelesaian sertifikat HGU perkebunan.

Baca Juga: Di KBB, Warga Keluhkan Dampak Lingkungan Hidup akibat Rusaknya Perkebunan Teh PTPN VIII

Tantangan di lapangan

Keluhan dan permintaan bantuan untuk mempercepat penyelesaian HGU itu, disampaikan pihak PTPN VIII ketika menerima kunjungan Komisi VI DPR RI, di Asep Stroberi Perkebunan Ciater. Pada pertemuan tersebut juga ada Perum Perhutani berikut urusannya masing-masing.

Menurut Direktur PTPN VIII, Didik Prasetyo, saat ini penyelesaian perpanjangan HGU perkebunan menjadi terasa lamban. “Ada yang sampai 10-15 tahun prosesnya, yang menjadi persoalan, adalah sejumlah kepala desa minta areal dilepas jika mau tandatangan perpanjangan HGU,” ujar Didik Prasetyo.

Pada kesempatan itu, Didik Prasetyo menyebutkan kinerja selama beberapa tahun terakhir, dimana PTPN VIII mampu terus menekan kerugian, terutama komoditas teh dan karet. Ada empat langkah ditekankan oleh PTPN VIII, yaitu provitasisasi, optimalisasi, profesionalisme, dan digitalisme.

Baca Juga: Teh Buatan Indonesia Perangi Produk Impor, untuk Selamatkan Perkebunan Teh dan Lingkungan

Terhadap apa yang disampaikan oleh pihak PTPN VIII, salah seorang anggota Komisi VI, Herman Khaeron, soal perpanjangan HGU, menyebutkan, bahwa pemerintah sedang memproses bahwa untuk perpanjangan HGU tidak diperlukan lagi tandatangan pemerintah lokal.

Hanya saja, Herman Khaeron masih menyebutkan soal urusan clear and clean sebagai salah satu bahan pertimbangan. Hal itu menjadi salah satu upaya mempercepat penyelesaian sertifikat HGU kepada masing-masing unit perkebunan.

Tanggapan

Sementara itu, secara terpisah, pada lain waktu, Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan (GPP) Jawa Barat-Banten, Slamet Bangsadikusumah, menanggapi soal aturan perpanjangan HGU oleh pemerintah, yaitu syarat clear and clean.

Baca Juga: Bisnis Perkebunan Teh di Indonesia Genjot Kualitas Produksi di Pabrik untuk Merespon Pasar Domestik

Dikatakan Slamet Bangsadikusumah, yang menjadi persoalan utama, bahwa banyak areal perkebunan, khususnya di Jawa Barat mengalami penjarahan atau bahasa halusnya okupasi atas provokasi pihak ketiga. Ketika pihak perkebunan menanami kembali, terus diganggu dan tanaman dicabuti kembali.

Kondisi demikian, disebutkan, sering munculkan kesan bahwa belum terjadi clear and clean. Padahal pihak perkebunan jelas-jelas menanami kembali areal dikelolanya, tetapi terus-terusan mengalami gangguan pihak lain. Penyebabnya ada pihak-pihak lain yang suka memprovokasi modus politik dan bisnis.

“Jadi soal urusan clear and clean ini, ibaratnya antara “telur dulu atau ayam”, mana yang lebih dahulu ada. Sebab dampaknya menjadi berlarut-larut, dan beresiko munculkan gangguan kepada perkebunan menjadi lebih repot lagi,” ujar Slamet Bangsadikusumah. ***

 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah