Kecelakaan Kerja Meningkat Semenjak Covid-19 Menurun, BP Jamsostek Bayar Klaim JKK Rp 2,4 Triliun

- 13 Mei 2023, 06:35 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /BPJS/

DESKJABAR - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sepanjang 2022 membayar klaim
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 297.725 kasus dengan nominal Rp 2,40 triliun. Kasus klaim itu meningkat 27% dan nominal klaim meningkat 34%.

Meningkatnya pembayaran klaim JKK itu dipicu oleh kian banyaknya pekerja yang keluar rumah setelah Covid-19 menurun untuk bekerja dari kantor (work from office/WFO).

"Sudah mulai banyak lagi terjadi kecelakaan kerja karena mulai banyak WFO sehingga sudah mulai lagi peningkatannya nominal klaim tumbuh 34%," tutur Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam public expose di Jakarta, Jumat 12 Mei 2023.

Baca Juga: Jadwal Sholat Majalengka Hari Ini Sabtu 13 Mei 2023, Ini Waktunya

Anggoro menjelaskan, program JKK memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja. Peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.

Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x