PTPN VIII Berubah Menjadi Region Jabar Lampung 2 SupportingCo BUMN Perkebunan

- 3 April 2023, 14:47 WIB
Perusahaan perkebunan negara PTPN VIII dilebur kedalam SupportingCo sub holding BUMN Perkebunan.
Perusahaan perkebunan negara PTPN VIII dilebur kedalam SupportingCo sub holding BUMN Perkebunan. /Instagram @ptpnviiiofficial

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Budhi H Tresnadi, yang dikonfirmasi DeskJabar.com, Senin, 3 Maret 2023, membenarkan informasi bahwa PTPN VIII memang digabungkan ke dalam Supportingco, dengan dipimpin PTPN I.

“Iya betul, sementara ke SupportingCo dengan leader PTPN I. Sambil menunggu tahap selanjutnya, PTPN VIII ke depan akan dipimpin SEVP,” ujarnya.

Soal struktur baru eks PTPN VIII setelah digabungkan ke PTPN I pada Supportingco, menurut Budhi H Tresnadi, PTPN VIII berubah menjadi Region Jabar Lampung 2. Maka nama PT Perkebunan Nusantara VIII alias PTPN VIII selanjutnya menjadi tidak ada lagi.

Baca Juga: PTPN VIII Gunakan Mesin Petik Listrik di Perkebunan Teh, Produksi Ramah Lingkungan

Sebelumnya, Holding PTPN telah membuat Sugarco yaitu PT Sinergi Gula Nusantara yang mengelola 36 pabrik gula dari seluruh PTPN yang mengusahakan komoditas tersebut. Kemudian juga dibuat PalmCo yang meningkatkan hilirisasi produk-produk kelapa sawit untuk pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara, Mohammad Abdul Ghani mengatakan, penggabungan sub holding PalmCo dan SupportingCo diharapkan segera terlaksana sekitar Mei 2023.

Baca Juga: Petani Tembakau di Kabupaten Bandung Tingkatkan Produksi Andalkan Pupuk Organik

Berdasarkan pengamatan DeskJabar.com, reorganisasi perusahaan perkebunan milik negara Indonesia sudah sekitar 8 kali dengan yang sekarang. Sejak kemerdekaan Indonesia tahun 1945, lalu 1957, 1961, 1966, 1968, 1996, dan tahun 2014, yaitu PPRI, PPN (3 reorganisasi), PNP, PTP, PTPN dan holding BUMN perkebunan.

Ada sebagian kemiripan antara pembentukan sub-holding BUMN perkebunan tahun 2023 ini dengan tahun 1963. Pada tahun 1963, pernah ada BPU (Badan Pimpinan Umum) berdasarkan komoditas, yaitu BPU PPN Karet, BPU PPN Aneka Tanaman, BPU PPN Tembakau, dan BPU PPN Gula.

Namun karena kemudian dinilai menjadi tidak efektif, masing-masing BPU PPN berikut 88 PPN direorganisasi lagi menjadi PN Perkebunan. Penyebabnya mengapa PPN dibubarkan, disebabkan pengusahaan bisnis perkebunan yang terfokus hanya satu komoditas, beresiko terhantam ketika terjadi badai pasar komoditas. ***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah