"Barang bukti pertama ada dua buah paket yang di dalamnya berisi masing-masing satu botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis sabu-sabu cair dalam rokok elektrik," ujar Trunodoyo.
Di rumah produksi tersebut juga ditemukan barang bukti lain berupa liquid vape mengandung narkoba dikemas sejumlah botol. Total ada 363 botol berukuran 50ml yang diduga berisi narkotika jenis isopropylbenzylamine dan 41 botol kemasan 30ml diduga berisi metilendioksimetamfetamina (MDMA Pinaca).
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa cairan alkohol rasa kopi yang diduga bisa dicampurkan ke dalam minuman. Cairan tersebut diduga mengandung metilendioksimetamfetamina (MDMA) yang digunakan sebagai kamuflase peredaran narkoba dalam minuman.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, peredaran barang haram tersebut dilakukan secara bebas oleh pelaku. Liquid vape mengandung sabu-sabu yang dikemas dalam botol itu dijual di media sosial.
Potensi Pasar Vape di Indonesia
Menyusul adanya penggerebekan tersebut, ara pelaku bisnis rokok elektrik atau vape di Bandung menyatakan bahwa mereka menunggu adanya regulasi berbasis sains dan kebermanfaatan dari pemerintah untuk kepentingan industri dan konsumen rokok elektrik.
Alasannya karena industri vape ini punya potensi ekonomi yang sangat besar.
"Termasuk regulasi seputar produk-produk vape ilegal yang dipasarkan bebas tanpa pita cukai. Kami juga mendorong penelitian yang lebih komprehensif dan berbasis pada sains agar keputusan dan regulasi yang dibuat tidak berdasarkan asumsi," kata Marketing Communication Director Hexjuice (salah satu produsen liquid vape legal di Kota Bandung), Jimmy Muhammad, di Kota Bandungseperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu, Sudah Ada 55 KLB Campak di 12 Provinsi, Simak Fakta dan Cara Pencegahannya