DESKJABAR – Pelaku usaha rokok elektrik atau vape ketar-ketir setelah penggerebekan mengejutkan ke sebuah pabrik rumahan cairan vape di Jakarta.
Dalam penggerebekan terebut ditemukan bukti peredaran cairan vape yang mengandung narkotik serta cairan yang mengandung alkohol.
Sementara itu para pelaku bisnis vape di Kota Bandung menunggu regulasi pemerintah soal peredaran produk rokok elektrik atau vape.
Mereka berharap agar regulasi yang dihasilkan nantinya berdasarkan hasil penelitian yang komprehensif yang berbasis sains.
Baca Juga: WAPRES Ma’ruf Amin: Jika Berbahaya Peredaran Rokok Elektrik atau Vape akan Dilarang
Apalagi Wapres Ma’ruf Amin menegaskan bahwa Pemerintah dengan tegas akan melarang peredaran vape jika terbukti berbahaya bagi kesehatan.
Polisi Temukan Bukti Cairan Vape Impor yang Menandung Narkotika
Melansir dari kantor berita Antara, Polda Metro Jaya berhasil menggerebek industri rumahan pembuatan cairan untuk rokok elektrik atau vape di Jalan Melati No.19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu 14 Januari 2023.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang warga bernama Rafi ditangkap dari tempat kejadian, beserta sejumlah barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunodoyo Wisnu memaparkan, dalam penggerebekan tersebut tim mendapatkan barang bukti berupa liquid vape mengandung narkotika dalam bentuk cairan. Cairan itu diduga disuplai dari Iran, China, dan Hong Kong, yang siap untuk diedarkan