Orangtua Wajib Tahu, Sudah Ada 55 KLB Campak di 12 Provinsi, Simak Fakta dan Cara Pencegahannya

- 27 Januari 2023, 06:05 WIB
Ilustrasi penyakit campak. Hingga pekan ini, sebanyak 223 kabupaten/kota di 31 provinsi melaporkan total 3.341 kasus campak. Dari jumlah itu, tercatat 55 kejadian luar biasa (KLB) di 12 provinsi.
Ilustrasi penyakit campak. Hingga pekan ini, sebanyak 223 kabupaten/kota di 31 provinsi melaporkan total 3.341 kasus campak. Dari jumlah itu, tercatat 55 kejadian luar biasa (KLB) di 12 provinsi. /Tangkap layar Instagram @kemenkes_ri/

DESKJABAR - Penyakit campak mulai marak menyerang anak-anak di berbagai daerah di tanah air.

Hingga pekan ini, sebanyak 223 kabupaten/kota di 31 provinsi melaporkan total 3.341 kasus campak.

Dari jumlah itu, tercatat sebanyak 55 kejadian luar biasa (KLB) di 34 kabupaten/kota di 12 provinsi.

Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu, Bolehkah Balita Minum Kopi? Simak Penjelasan Pakar Gizi IPB

Kementerian Kesehatan RI menginformasikan hal itu melalui akun Instagram resmi, @kemenkes_ri, Rabu, 25 Januari 2023 dan Kamis 26 Januari 2023.

Penjelasan tentang KLB

Kemenkes menjelaskan bahwa kasus campak disebut KLB jika ada minimal 2 kasus campak di daerah tersebut yang sudah dikonfirmasi secara laboratorium dan kasus ini memiliki hubungan epidemiologi.

Mengenai terjadinya peningkatan kasus, Kemenkes RI beralasan karena selama dua tahun berturut-turut banyak anak Indonesia yang tidak diimunisasi rutin akibat pandemi Covid-19.

Penyakit campak cepat menular, yaitu menginfeksi saluran pernapasan bahkan dapat berakibat fatal sampai radang otak.

Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu, Bahaya Menelan Nitrogen Cair dan 5 Gejala yang Butuh Perawatan Medis Segera

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x