Lantas, M Zain mengatakan, kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022 ini.
Dikutip DeskJabar.com dari laman simpatika.kemenag.go.id, M Zain mengatakan.
“Para penerima akan mendapat tunjangan insentif tiga juta rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku."
Baca Juga: Wulan Guritno Wisata di Italia, Netizen Heran Tidak Tampak Tua
Tunjangan insentif guru bukan PNS dan non Sertifikasi ini, menurut Zain, adalah bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.
Zain berharap tunjangan insentif ini dapat memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.
“Jasa para guru sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,”harap Zain.***