Pertanian, Pengertian dan Pembagian Kelompok Usaha di Indonesia

- 6 Agustus 2021, 17:58 WIB
Panen jagung di Cikadu, Cianjur, Jawa Barat merupakan salah satu usaha pertanian dari tanaman pangan
Panen jagung di Cikadu, Cianjur, Jawa Barat merupakan salah satu usaha pertanian dari tanaman pangan /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR – Sektor pertanian, masih merupakan urat nadi akar bangsa Indonesia yang sejatinya sebagai usaha menyangkut hajat hidup orang banyak.

Ada pun pengertian pertanian di Indonesia adalah kegiatan usaha berkaitan budidaya dan hasil bumi.

Rumpun pertanian di Indonesia adalah istilah besar, pembagian usaha masing-masing, yaitu terbagi menjadi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan, pasca panen, pengolahan hasil, teknologi, jaminan mutu, dan keamanan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berjanji Pertanian Menjadi Usaha Menguntungkan, Dukung Petani Milenial

Pembagian rumpun kelompok pertanian

Ini adalah penjelasan mengenai pembagian kelompok usaha rumpun pertanian di Indonesia :

  • Tanaman pangan : adalah tumbuh-tumbuhan yang dibudidayakan untuk diambil panennya sebagai pangan pokok, misalnya padi, jagung, kedelai, singkong, ubi, sorghum, dll
  • Tanaman hortikultura : adalah tumbuh-tumbuhan yang dibudidayakan untuk diambil panennya baik untuk dimakan berupa sayur-sayuran dan buah-buahan, serta tanamaan hias misalnya bunga-bungaan. Ada pun tanaman hortikultura bisa berupa tanaman semusim maupun tanaman tahunan.
  • Tanaman perkebunan : terdiri tanaman tahunan dan tanaman semusim. Jenis-jenis tanamannya ditujukan untuk usaha perkebunan sebagai baha baku pangan (misalnya teh, tebu, kopi, kakao, kelapa, kelapa sawit), untuk bahan industri (misalnya karet, kina, kelapa sawit, kelapa, tembakau).
  • Tanaman kehutanan atau kini disebut sebagai tegakan hutan : adalah tumbuh-tumbuhan maupun tanaman yang sengaja diperuntukan untuk menciptakan hutan. Pada suatu hutan, dimanfaatkan usaha hutan yaitu pohon-pohon kayu-kayuan seperti jati, albasia, akasia, bambu, dll, sebagai bahan untuk dibuat barang aneka keperluan. Juga ada pemanfaatan hasil hutan berupa hasil komoditas maupun kehidupan lain yang terdapat di hutan, misalnya madu, rotan, air bersih, dll.
  • Usaha komoditas perikanan dan kelautan, adalah suatu usaha bersifat budidaya dan penangkapan komoditas berupa ikan-ikanan, udang, rumput laut, dan aneka jenis lainnya yang berada pada lingkup kehidupan di air.
  • Usaha peternakan : berupa bidang yang memfokuskan kepada sektor usaha pengembangbiakan, pemeliharaan, pembesaran, maupun pemanfaatan hasil produksi hewan. Ini secara umum terbagi hewan unggas (ayam, puyuh, bebek alias itik, entog, burung, dan sejenisnya), ruminansia (hewan memamahbiak berkaki empat seperti sapi, kerbau, kambing, domba, unta, kuda, babi, dll). Ada juga usaha peternakan untuk hewan peliharaan, misalnya burung, kucing, anjing, musang, kera, buaya, dll).

Ada pun yang kini arah usaha rumpun pertanian di Indonesia sudah diarahkan kepada segmen pengolahan, jaminan mutu, keamanan, inovasi, dan teknologi.

Sebab, kebutuhan konsumsi masyarakat dan industri berbasis pertanian kini sudah semakin mementingkan inovasi, jaminan mutu, dan keamanan.    

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x