Disisi lain, Kementan menerbitkan Permentan Nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan usaha dalam menghindari terjadinya risiko serta memastikan keamanan konsumen pengguna barang/jasa.
"Bahkan secara rutin kami melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan yang saat ini berjalan. Kementan juga mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian nomor 759/2020 tentang Tim Reformasi Regulasi Review NSPK Dan Bisnis izin usha serta menetapkan Relaksasi aturan terkait situasi pandemi covid 19," katanya.
Perkuat pengawasan
Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian, Lestari Indah mendukung upaya Kementan dalam mempermudah semua layanan dan izin usaha di sektor pertanian.
Menurutnya, kemudian tersebut sudah sesuai amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap semua Kementerian agar membuka peluang investasi secara luas.
"Presiden meminta agar semua Kementerian memangkas jumlah perizinan berusaha, kemudian menyederhanakan prosedurnya, lalu menerapkan konsep berusaha dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil menengah," katanya.
Meski demikian, Lestari mengatakan bahwa semua kemudahan izin berusaha ini, akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan. Jadi, kata Lestari, pelaku usaha tidak bisa bertindak kerja diluar aturan.
Lestari menambahkan, standar usaha harus sesuai dengan UUCK pasal 9 ayat 4/5 yang meliputi standar usaha dengan resiko MR dan MT. Kemudian standar produk juga harus sesuai UUCK pasal 10 ayat 3 dengan menerapkan semua aturan turunannya. ***