DESKJABAR – Para produsen dan penjualan produk beras di Jawa Barat, semakin berminat mendaftarkan registrasi produk mereka semasa pandemi Covid-19 ini.
Fenomena ini menunjukan kesadaran pentingnya jaminan mutu dan keamanan pangan. Apalagi, kompetisi bisnis pangan semakin hari lebih mementingkan jaminan mutu dan keamanan pangan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat, Jafar Ismail, kepada DeskJabar, di Bandung, Selasa, 2 Februari 2021, menyebutkan, bahwa jumlah yang mengajukan untuk memperoleh nomor register semakin banyak semasa pandemi Covid-19 ini.
Kepala Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan DKPP Provinsi Jawa Barat, Anna Dahlya, menyebutkan, bahwa yang paling banyak mendaftarkan registrasi semasa pandemi Covid-19 ini adalah untuk produk beras.
“Terkait dengan masa pandemi saat ini, pihak balai lebih banyak menerima permohonan register Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), khususnya untuk produk beras,” ujarnya.
Khusus untuk ke Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan pangan DKPP Jawa Barat, yang menjadi kewenangan adalah pangan segar asal tumbuhan bisa berupa antara lain beras, kacang-kacanganan, biji-bijian, sayur-sayuran, buah-buahan, rempah-rempah, dsb.
Disebutkan pula, lain halnya untuk makanan olahan, merupakan kewenangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Ia mengatakan, bahwa pendaftaran tersebut juga berkaitan Permentan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan dalam Bab VIII Ketentuan Penutup Pasal 51.