Kementerian Pertanian Mempermudah Investasi di Sektor Pertanian

- 3 Agustus 2021, 09:14 WIB
 Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono /Kementerian Pertanian

DESKJABAR – Kementerian Pertanian mempermudah investor membuka investasi usaha sektor pertanian, mengacu UU Cipta Kerja melalui pendekatan resiko.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, di Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021, menyebutkan, bahwa pendekatan resiko, selain tindak lanjut atas terbitnya UU Cipta Kerja, terutama dalam memberi kemudahan layanan selama pandemi Covid-19.

Menurut dia,pihaknya tidak saja pada posisi meningkatkan produktivitas, namun juga kita buka akses seluas luasnya kemudahan untuk berusaha.

“Artinya keinginan investor untuk menanamkan modal lebih besar lagi bisa kita fasilitasi. Apalagi pertanian adalah sektor yang terbukti tangguh," katanya melalui siaran pers.

Baca Juga: Tanaman Hias, Petani Milenial Potensi Inovasi dan Kreativitas Usaha Kekuatan Ekonomi Masyarakat Jawa Barat

Ia melontarkan alasan, “Kementan secara konsisten terus meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara deregulasi peraturan seperti infrastruktur, aplikasi dan penyederhanaan waktu layanan serta komitmen usaha," ujar Kasdi dalam webinar Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan yang bertemakan Kemudahan dan Percepatan Pelayanan Berusaha di Sektor Pertanian Pasca Terbitnya UU Cipta Kerja, Senin, 2 Agustus 2021.

Menurut Kasdi, kemudahan dan percepatan ini merupakan peluang strategis untuk meningkatkan produksi dalam negeri serta membuka akses layanan terhadap para pelaku usaha yang ingin menanamkan modal dan investasi dalam jumlah yang cukup besar.

Seperti diketahui bersama, UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 telah mengamanatkan mekanisme penetapan jenis Perizinan Berusaha di Indonesia dengan menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan Sistem OSS.

Baca Juga: Tiga Tanaman Hias Lokal Ini Bisa Membuat Kaya, Dibudidayakan Petani Milenial dan Emak-emak

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x