AWAS! Jebakan Pinjaman Online Ilegal, OJK Ingatkan Masyarakat agar Waspada

- 11 Juni 2021, 16:51 WIB
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, sejauh ini OJK telah menutup sebanyak 3.193 aplikasi dan situs pinjaman berbasis online atau daring ilegal.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, sejauh ini OJK telah menutup sebanyak 3.193 aplikasi dan situs pinjaman berbasis online atau daring ilegal. /ANTARA/Aris Wasita/

DESKJABAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, meski ribuan aplikasi dan situs pinjaman berbasis online (pinjol) sudah diblokir, namun hingga saat ini kasus penipuan aktivitas utang piutang illegal ini masih marak terjadi di masyarakat.

OJK mengingatkan masyarakat agar waspada dengan aplikasi dan situs pinjaman berbasis online tersebut. Dikatakan, sejauh ini OJK telah menutup sebanyak 3.193 aplikasi dan situs pinjaman berbasis online atau daring ilegal.

"Saat ini banyak pelanggaran pinjaman online ilegal sehingga satgas waspada investasi melakukan dua hal preventif yaitu mengedukasi masyarakat agar waspada pada pinjaman online ilegal dan melakukan tindakan represif, yakni kami blokir aplikasinya kemudian laporkan ke polisi serta kami umumkan ke masyarakat," kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Solo, Jumat 11 Juni 2021.

Baca Juga: Pilpres 2024, Pengamat Politik: Airlangga Hartarto Bisa Jadi Kuda Hitam

Namun akibat kemajuan teknologi informasi  yang memudahkan pelaku membuat situs, aplikasi atau web, menurut Tongam L Tobing, selanjutnya mereka menawarkan melalui SMS maupun media sosial.

“Jadi walaupun kami blokir hari ini, nanti sore ganti nama dia," kata Tobing seraya   mengimbau supaya  masyarakat terus waspada dan tidak terjebak pada pinjaman berbasis daring terutama jika perusahaan tersebut ilegal.

Menurut Tobing,  melakukan pinjaman online boleh-boleh saja. Namun ada beberapa tips yang harus dilakukan. Antara lain, pinjam hanya pada pinjaman online yang terdaftar di OJK dan pinjam sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan.

Kemudian jangan mengajukan pinjaman untuk menutup utang lama. Selain itu, pinjaman diharapkan digunakan untuk kegiatan yang produktif supaya mendorong ekonomi keluarga.

"Selanjutnya pahami risikonya, bunganya, dendanya, syaratnya. Saat ini mungkin sudah ada masyarakat kita yang terjebak, sebisa mungkin ini segera dilunasi," katanya.

Ia mengatakan jika belum bisa melunasi utang tersebut maka si peminjam bisa mengajukan restrukturisasi atau pengurangan bunga, penghapusan denda, dan perpanjangan waktu.

"Kalau sudah mengalami teror intimidasi, hentikan kegiatan utang, jangan gali lubang tutup lubang. Kami minta yang bersangkutan segera lapor polisi supaya ada penegakkan hukum," katanya.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah