Indonesia Sudah Mampu Ekspor Mobil Sebanyak 330.000 Unit

- 29 Maret 2021, 21:47 WIB
Saat ini Indonesia sudah mampu ekspor mobil sebanyak 330.000 unit
Saat ini Indonesia sudah mampu ekspor mobil sebanyak 330.000 unit /Kemenkeui RI/

Seperti diketahui, sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 20/2021 sebagai payung hukum insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor.

Terdapat 2 jenis mobil yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP, yakni sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.

Baca Juga: Peternakan Unggas Mandiri Minta Perlindungan, KPPU Minta Bukti Kalau Ada Kartel

Mobil tersebut wajib memenuhi local purchase 70%, dan akan diawasi secara berkala oleh Kemenperin bersama surveyor independen.

Insentif PPnBM DTP 100% berlaku sepanjang Maret hingga Mei 2021. Memasuki Juni hingga Agustus 2021, berlaku insentif PPnBM DTP 50%. Selanjutnya, insentif PPnBM DTP sebesar 25% berlaku untuk September hingga Desember 2021.

Sementara itu, Sri Mulyani berencana memperluas cakupan insentif PPnBM DTP pada mobil dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc. Kebijakan itu akan dimulai pada April 2021.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah