Indonesia Sudah Mampu Ekspor Mobil Sebanyak 330.000 Unit

- 29 Maret 2021, 21:47 WIB
Saat ini Indonesia sudah mampu ekspor mobil sebanyak 330.000 unit
Saat ini Indonesia sudah mampu ekspor mobil sebanyak 330.000 unit /Kemenkeui RI/

DESKJABAR – Jika Anda ke luar negeri dan melihat ada mobil Xpander, Isuzu Traga, atau kendaraan sejenis Daihatsu GranMax, itu semua dari Indonesia karena pabriknya hanya ada di Indonesia.

Hal itu terjadi karena menurut Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) , Yohanes Nangoi, saat ini Indonesia sudah mampu mengekspor mobil sebanyak 330.000 unit.

Jika dilihat dari kapasitas produksi otomotif di Indonesia yang mencapai 2,4 juta unit per tahun, Indonesia sudah bisa swasembada otomotif. Sebab, dari kapasitas sebanyak itu, 1,5 juta unit untuk memenuhi pasar domestik dan ekspor.

Baca Juga: Tim Densus 88 Amankan 5 Bom Aktif Berdaya Ledak Tinggi Dari Penggerebekan di Jakarta dan Bekasi

Sayangnya, pandemi Covid-19 telah membuat penjualan otomotif di Indonesia anjlok. Jika biasanya mampu menjual hingga 1,2 juta unit untuk pasar domestik, kali ini hanya sekitar 530 ribu unit.

Demikian juga untuk pasar ekspor mengalami penurunan dari sekitar 330.000 unit menjadi sekitar 200 ribu unit pada tahun 2020.

Dengan kondisi seperti ini, akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif PPnBM kendaraan bermotor dengan anggaran diperkirakan mencapai sebesar Rp2,99 triliun di tahun 2021.

Baca Juga: Pasca Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar, 13 Terduga Teroris Diamankan  

"Kebijakan ini bukan hanya mencegah PHK, tapi juga menjaga eksistensi bisnis sektor otomotif sekaligus mendongkrak konsumsi masyarakat," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Seperti diketahui, sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 20/2021 sebagai payung hukum insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor.

Terdapat 2 jenis mobil yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP, yakni sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.

Baca Juga: Peternakan Unggas Mandiri Minta Perlindungan, KPPU Minta Bukti Kalau Ada Kartel

Mobil tersebut wajib memenuhi local purchase 70%, dan akan diawasi secara berkala oleh Kemenperin bersama surveyor independen.

Insentif PPnBM DTP 100% berlaku sepanjang Maret hingga Mei 2021. Memasuki Juni hingga Agustus 2021, berlaku insentif PPnBM DTP 50%. Selanjutnya, insentif PPnBM DTP sebesar 25% berlaku untuk September hingga Desember 2021.

Sementara itu, Sri Mulyani berencana memperluas cakupan insentif PPnBM DTP pada mobil dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc. Kebijakan itu akan dimulai pada April 2021.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah