Peternakan Unggas Mandiri Minta Perlindungan, KPPU Minta Bukti Kalau Ada Kartel

- 29 Maret 2021, 21:14 WIB
peternakan ayam petelur
peternakan ayam petelur /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR - Pelaku peternakan unggas mandiri yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) mengharapkan perlindungan dari pemerintah terkait tata niaga perunggasan yang dinilai belum berpihak kepada mereka.

Ketua PPRN Alvino Antonio di Jakarta, Senin mengatakan selama ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai ujung tombak penyelesaian tata kelola unggas dinilai belum serius melindungi peternak rakyat.

"Padahal UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 29 ayat 5 mengamanatkan pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di antara pelaku pasar," katanya melalui keterangan tertulis dikutip Antara, Senin, 29 Maret 2021.

Baca Juga: Menjelang Ramadhan, Pedagang Cabai Kering Kebanjiran Pesanan, Seiring Mahalnya Rawit Merah

Menurut dia, kebijakan pengendalian supply and demand unggas saat ini belum memberi perlindungan bagi peternak rakyat, seperti harga DOC (Day Old Chicken) per hari ini berkisar di Rp7.500 dan kalau beli di pihak ketiga harganya lebih dari Rp8.000. Sementara, acuan Permendag No.7 Tahun 2020 sekitar Rp5.000-Rp6.000.

"Kalau harga sesuai acuan, mungkin kami bisa bertahan. Harga DOC saja sudah selisih Rp2.000. Belum harga-harga lain, seperti pakan, hingga harga jual yang tidak stabil," ujar Alvino saat menyerahkan Nota Keberatan ke-2 terhadap Kementan di Gedung Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, PPRN telah menyampaikan Nota Keberatan ke-1 kepada Kementan pada Senin, 15 Maret 2021.

Baca Juga: KENANGAN TAHUN 1980-AN, di Bandung, Semarak Hobi Merangkai dan Membuat Barang-barang Elektronik

Menurut dia, akibat tata kelola perunggasan yang dinilai tidak adil tersebut menyebabkan peternakan unggas rakyat merugi sekitar Rp5,4 triliun sepanjang 2019 dan 2020.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Kementan memberikan ganti rugi untuk seluruh peternak dan mengubah kebijakan tata kelola unggas yang lebih berpihak kepada peternak unggas mandiri

Minta bukti

Sementara itu, Ketua KPPU (Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha) Kodrat Wibowo mengatakan dugaan praktek kartel atau monopoli bisnis unggas harus disertai bukti dan fakta.

Disebut monopolisasi kalau bisa dibuktikan bersekongkol, berusaha mengatur semua hal, tambahnya, terutama di hulu, mulai dari pangannya, DOC, mengatur kuantitas hingga harga jual di pasar.

Baca Juga: Budidaya Ikan Gurame, Menekan Kematian, Gunakan Indukan Hybrid Bima Turunan Majalengka

"Ada tuntutan peternak yang merasa dizolimi dan dirugikan. Bahwa ada dugaan monopoli di hulu, seperti pakan dan lain-lain. Sehingga membuat peternak mandiri kesulitan, karena peternak tidak punya pilihan selain (beli) di dua (integrator) ini," katanya.

Kedua integrator diduga ikut menjual ayamnya di pasar domestik, tidak seperti yang diarahkan pemerintah untuk melakukan ekspor, tambahnya, sehingga over supply dan harga jatuh.

"Dalam kacamata hukum tinggal (itu semua perlu) pembuktiannya. Harus (ada) data dan fakta tertulisnya,” kata Kodrat.

Kodrat menilai persoalan tata kelola unggas sangat kompleks, tidak hanya soal pakan dan DOC, tetapi secara menyeluruh pada pengaturan ekosistemnya. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah