Ingin Dapat Bantuan Pembiayaan Perumahan Rp 40 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

- 10 Februari 2021, 09:40 WIB
Pemerintah luncurkan program bantuan pembiayaan perumahan
Pemerintah luncurkan program bantuan pembiayaan perumahan /Antara

DESKJABAR – Pandemi Covid-19 telah berdampak kepada semu sektor, terutama membuat daya beli masyarakat terpuruk. Padahal, daya beli masyarakat menjadi salah satu pilar pertumbuhan ekonomi nasional.

Salah satu sektor yang terdampak adalah kemampuan masyarakat, terutama masyarakat berpenghasil rendah (MBR) untuk mendapatkan rumah murah kian sulit.

Untuk itulah, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).

Baca Juga: Sertifikasi Tanah Secara Elektronik Seberapa Aman dari Resiko Dicaplok Mafia Tanah ?

Program ini hasil kerjasama Bank Tabungan Negara (persero) Tbk dengan Kementerian PUPR.

Bantuan subsidi KPR hingga Rp 40 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Program ini dibatasi hanya untuk pengadaan sebanyak 218 unut rumah. Untuk menjalankan program bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) tersebut, telah disediakan anggaran sebasar Rp 8,7 miliar.

Namun, mengutip dari indonesia.go.id, alokasi anggaran ini bisa ditingkatkan lagi sampai maksimal untuk penyediaan 66.750 unit rumah.

Baca Juga: Siaga ! Jawa Barat Masih Berpotensi Kembali Mengalami Banjir Bandang

Lalu, bagaimana syaratanya agar masyarakat bisa mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan tersebut.

Inilah syaratnya :

  1. Diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
  2. Penghasilan pemohon sesuai dengan zona wilayah yaitu berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 8,5 juta per bulan
  3. Wajid memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan
  4. Belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah
  5. Bisa digunakan untuk kredit pemilikan rumah tapak maupun rumah yang dibangun secara swadaya
  6. Batasan harga tergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR yakni :
  • Rumah tapak : Rp 150 juta-Rp 219 juta
  • Rumah susun : Rp 288 juta – Rp 385 juta
  • Rumah yang dibangun secara swadaya : Rp 120 juta-Rp 155 juta.

Semoga bermanfaat. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah