1. Membawa KTP Kepala madrasah/guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah serta menunjukan aslinya.
2. Kemudian fotokopi SK pengangkat kepala madrasah defenitif yang masih berlaku dan menunjukan aslinya.
3. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM)
4. Surat keterangan Kepala Madrasah yang melampirkan daftar penerima data PIP.
Baca Juga: Bambang Lesmana : Banyak Kejanggalan Dalam Surat Dakwaan Budi Budiman, Nanti Kami Akan Bongkar
Untuk yang lebih mudah bisa dilakukan dengan aktivasi oleh petugas Unit Kerja Operasional Bank Penyalur dengan mendatangi penerima dana dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kepala madrasah/ guru yang dikuasakan mendistribusikan dokumen pembukaan rekening penerima kepada penerima dana untuk diisi oleh penerima atau orang tua wali berdasarkan panduan dari Unit Kerja Operasional Bank Penyalur.
2. Kemudian Kepala Madrasah atau guru mengumpulkan kembali dokumen persyaratan aktivasi.
3. Kemudian serahkan pada petugas Unit Kerja Operasional Bank Penyalur oleh Kepala Madrasah atau guru yang telah diberi surat kuasa.
4. Kemudian akan dicocokan dengan sistem pada data Bank Penyalur.