Bantuan Tunai Kemenag : Inilah Syarat dan Cara Aktivasi Rekening Dana PIP 2020 Biar Cepat Cair

- 16 Desember 2020, 18:34 WIB
ilustrasi pencairan Program Indonesia Pintar
ilustrasi pencairan Program Indonesia Pintar /kemendikbud

1. Membawa KTP Kepala madrasah/guru yang dikuasakan oleh kepala madrasah serta              menunjukan aslinya.

2. Kemudian fotokopi SK pengangkat kepala madrasah defenitif yang masih berlaku dan           menunjukan aslinya.

3. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM)

4. Surat keterangan Kepala Madrasah yang melampirkan daftar penerima data PIP.

Baca Juga: Bambang Lesmana : Banyak Kejanggalan Dalam Surat Dakwaan Budi Budiman, Nanti Kami Akan Bongkar

Untuk yang lebih mudah bisa dilakukan dengan aktivasi oleh petugas Unit Kerja Operasional Bank Penyalur dengan mendatangi penerima dana dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kepala madrasah/ guru yang dikuasakan mendistribusikan dokumen pembukaan rekening penerima kepada penerima dana untuk diisi oleh penerima atau orang tua wali berdasarkan panduan dari Unit Kerja Operasional Bank Penyalur.

2. Kemudian Kepala Madrasah atau guru mengumpulkan kembali dokumen persyaratan aktivasi.

3. Kemudian serahkan pada petugas Unit Kerja Operasional Bank Penyalur oleh Kepala Madrasah atau guru yang telah diberi surat kuasa.

4. Kemudian akan dicocokan dengan sistem pada data Bank Penyalur.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah