Bantuan Tunai Kemenag : Inilah Syarat dan Cara Aktivasi Rekening Dana PIP 2020 Biar Cepat Cair

- 16 Desember 2020, 18:34 WIB
ilustrasi pencairan Program Indonesia Pintar
ilustrasi pencairan Program Indonesia Pintar /kemendikbud

Baca Juga: Ada Peran Mantan Ketua Umum PPP Romahurmudzy Sehingga Budi Budiman Terjerak Korupsi

Adapun ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Peserta Didik Harus Didampingi oleh Orang Tua atau Wali

  • Peserta yang didampingi oleh kepala sekolah, guru atau orang tua harus membawa      beberapa persyaratan
  • Membawa foto kopi KTP orang tua/ wali, kepala sekolah dengan menunjukan KTP aslinya, dan foto kopi KK semantara, dan untuk yang tidak memiliki Kartu tanda penduduk bisa membawa surat pengantar keterangan domisili dari RT/RW.
  • Bawalah surat keterangan kepala Madrasah (form-PIP,04). Apabila siswa sudah pindah sekolah dari madrasah yang lama, maka harus membawa surat keterangan dari Kepala Madrasah di sekolah yang baru.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Sah Pasangan Ade Sugianto Diketok Pemenangnya

2. Peserta Didik yang Didampingi Oleh Kepala Madrasah atau Guru

Membawa foto kopi KTP Kepala Madarasah atau guru yang bisa dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukan KTP aslinya.

Setelah itu, bawa surat keterangan kepala madrasah (form-PIP,04). Apabila peserta didik sudah pindah dan masih dalam jenjang yang sama, maka surat keterangan yang baru dikeluarkan oleh kepala madrasah di madrasah yang baru.

Bagi yang didampingi oleh guru maka membawa surat kuasa yang dikuasakan oleh kepala madrasah kepada guru tersebut.***Sandi Susandi/Fix Indonesia

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah