14 Varietas Unggul Tembakau Jawa Barat Tingkatkan Hasil Usaha Perkebunan Rakyat

31 Agustus 2023, 08:44 WIB
Panen raya dan peluncuran varietas tembakau unggulan, bertempat di Sirkuit Gunung Buleud (SGB) Desa Mandalasari, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung. /Instagram @distankabbdg /

DESKJABAR – Sebanyak 14 varietas unggul tembakau sudah dilepas oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, untuk meningkatkan hasil usaha komoditas perkebunan tersebut. Apalagi, usaha perkebunan tembakau rakyat merupakan salah satu komoditas yang mapan bisnisnya di Jawa Barat.

Total sudah 14 varietas unggul tembakau Jawa Barat yang dilepas itu, setelah dilakukan pelepasan dan panen raya tiga varietas unggul lain di Kabupaten Bandung, pada Selasa, 29 Agustus 2023. Sebelumnya, pada tahun 2018, sudah ada 11 varietas unggul tembakau Jawa Barat dilepas dan digunakan.  

 

Diketahui, usaha perkebunan tembakau rakyat di Jawa Barat kini sedang kembali menggairahkan. Harga panenan tembakau Jawa Baratm yang dikenal dengan tembakau mole, semakin diminati para konsumen tembakau untuk aneka keperluan, bukan hanya untuk merokok.

Baca Juga: 17 Kecamatan di Kabupaten Bandung Penghasil Tembakau  Kualitas Terbaik Dunia, Usaha Perkebunan Rakyat Unggulan

Gambaran

Kepala Balai Pengembangan dan Produksi  Benih Perkebunan (BPPBP) Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, Anton Nurholis SP, MP, di Bandung, Kamis, 31 Agustus 2023 mengatakan, produksi dan produktivitas tanaman tembakau di Jawa Barat, sebenarnya masih perlu di tingkatkan. Penyebabnya, antara lain karena kesadaran petani dalam menggunakan benih tembakau bersertifikat masih rendah.

Masih banyak petani tembakau menggunakan benih asalan, sehingga mengakibatkan mutu yang dihasilkan tidak sesuai dengan potensi varietas yang berasal dari benih bersertifikat.

Dalam hal ini Balai Pengembangan dan Produksi Benih Perkebunan (BPPBP) telah bekerjasama dengan BSIP TAS Malang untuk melaksanakan pelepasan varietas tembakau mole Jawa Barat sebagai verietas unggul.

 

 

Menurut Anton Nurholis, terdapat sejumlah verietas unggul yang sudah dilepas dari sejumlah kabupaten, antara lain dari Sumedang ada 3 varietas, Majalengka 3 varietas, Garut 5 varietas, serta Kabupaten Bandung 3 varietas, yaitu himar, kayangan, dan simojang.

Disebutkan, di Jawa Barat masih terdapat pula sejumlah galur lokal lainnya yang belum didaftarkan, sebagai salah satu bentuk upaya pelestarian sumber daya genetik (SDG).

“Sejumlah galur tersebut perlu di daftarkan ke pusat perlindungan verietas tanaman untuk menjadikan tembakau unggul, sesuai salah satu tupoksi BPPBP sebagai fasilitator pelestarian SDG yang ada di Jawa Barat,” ujarnya.

Baca Juga: Petani Perkebunan Tembakau di Kabupaten Bandung Gencarkan Indikasi Geografis

Kalangan petani tembakau di Jawa Barat digenjot menggunakan varietas unggul, agar kualitas hasil panen lebih baik dan produktivitasnya meningkat. Sebab, akan berpengaruh kepada perolehan harga baik dan total pendapatan dari usaha perkebunan tembakau.

Tetapi masih cukup banyak galur varietas lain tembakau lokal Jawa Barat yang masih harus didaftarkan. Sebab, sejumlah varietas galur lokal itu juga memiliki keunggulan lain, yang banyak bermanfaat untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tanaman tembakau di Jawa Barat.

 

 

Sementara itu, informasi dari pihak Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, varietas tembakau unggul Jawa Barat yang sudah dilepas, adalah varietas tembakau mole merah dan moleh putih dari Sumedang dan Majalengka. Varietas-varietas dimaksud, adalah Sano, Juhana, Kenceh, Rayud, Jablay, dan Manohara. Juga sudah dilepas dengan nama Temangi, Hanjuang, Kenceh, Sigalih, Citrasari, dan Kubangsari.

Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Garut juga mengajukan varietas tembakau mole Garut, yaitu :Adung 1, Adung 2, Darwati, Darwati 2, dan Jumbo yang masing masing disetujui dilepas dengan nama Tegar A1, Tegar A2, Tegar D1, Tegar D2, dan Tegar J. 

Dengan demikian di Jawa Barat sejak tahun 2018 dan ditambah 2023 telah dilepas 14 varietas tembakau unggul lokal yang dapat dikembangkan secara legal sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, PP No. 44 Tahun 1995 tentang perbenihan tanaman, dan Permentan No. 50 Tahun 2015 tentang produksi, sertifikasi, dan peredaran benih bina. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler