Kementerian Pertanian Mempermudah Investasi di Sektor Pertanian

3 Agustus 2021, 09:14 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono /Kementerian Pertanian

DESKJABAR – Kementerian Pertanian mempermudah investor membuka investasi usaha sektor pertanian, mengacu UU Cipta Kerja melalui pendekatan resiko.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, di Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021, menyebutkan, bahwa pendekatan resiko, selain tindak lanjut atas terbitnya UU Cipta Kerja, terutama dalam memberi kemudahan layanan selama pandemi Covid-19.

Menurut dia,pihaknya tidak saja pada posisi meningkatkan produktivitas, namun juga kita buka akses seluas luasnya kemudahan untuk berusaha.

“Artinya keinginan investor untuk menanamkan modal lebih besar lagi bisa kita fasilitasi. Apalagi pertanian adalah sektor yang terbukti tangguh," katanya melalui siaran pers.

Baca Juga: Tanaman Hias, Petani Milenial Potensi Inovasi dan Kreativitas Usaha Kekuatan Ekonomi Masyarakat Jawa Barat

Ia melontarkan alasan, “Kementan secara konsisten terus meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara deregulasi peraturan seperti infrastruktur, aplikasi dan penyederhanaan waktu layanan serta komitmen usaha," ujar Kasdi dalam webinar Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan yang bertemakan Kemudahan dan Percepatan Pelayanan Berusaha di Sektor Pertanian Pasca Terbitnya UU Cipta Kerja, Senin, 2 Agustus 2021.

Menurut Kasdi, kemudahan dan percepatan ini merupakan peluang strategis untuk meningkatkan produksi dalam negeri serta membuka akses layanan terhadap para pelaku usaha yang ingin menanamkan modal dan investasi dalam jumlah yang cukup besar.

Seperti diketahui bersama, UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 telah mengamanatkan mekanisme penetapan jenis Perizinan Berusaha di Indonesia dengan menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan dengan tetap menggunakan Sistem OSS.

Baca Juga: Tiga Tanaman Hias Lokal Ini Bisa Membuat Kaya, Dibudidayakan Petani Milenial dan Emak-emak

Disisi lain, Kementan menerbitkan Permentan Nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan usaha dalam menghindari terjadinya risiko serta memastikan keamanan konsumen pengguna barang/jasa.

"Bahkan secara rutin kami melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan yang saat ini berjalan. Kementan juga mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian nomor 759/2020 tentang Tim Reformasi Regulasi Review NSPK Dan Bisnis izin usha serta menetapkan Relaksasi aturan terkait situasi pandemi covid 19," katanya.

Perkuat pengawasan

Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian, Lestari Indah mendukung upaya Kementan dalam mempermudah semua layanan dan izin usaha di sektor pertanian.

Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing Beras Jawa Barat, Para Pebisnis Banyak Daftarkan Registrasi Jaminan Mutu Pangan

Menurutnya, kemudian tersebut sudah sesuai  amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap semua Kementerian agar membuka peluang investasi secara luas.

"Presiden meminta agar semua Kementerian memangkas jumlah perizinan berusaha, kemudian menyederhanakan prosedurnya, lalu menerapkan konsep berusaha dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil menengah," katanya.

Meski demikian, Lestari mengatakan bahwa semua kemudahan izin berusaha ini, akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan. Jadi, kata Lestari, pelaku usaha tidak bisa bertindak kerja diluar aturan.

 Lestari menambahkan, standar usaha harus sesuai dengan UUCK pasal 9 ayat 4/5 yang meliputi standar usaha dengan resiko MR dan MT. Kemudian standar produk juga harus sesuai UUCK pasal 10 ayat 3 dengan menerapkan semua aturan turunannya. ***

 

 

 

Editor: Kodar Solihat

Tags

Terkini

Terpopuler