Kominfo: Google dan Yang Lainnya Diberikan Toleransi Waktu Sebulan Untuk Lakukan Daftar PSE

- 31 Juli 2022, 19:14 WIB
Google dan platform lainnya baru mendaftar  PSE secara manual/Antara//
Google dan platform lainnya baru mendaftar  PSE secara manual/Antara// /
DESKJABAR – Kementrian komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan toleransi waktu sebulan kepada Google dan perusahaan lingkup privat lainnya untuk daftar ulang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Google dan perusahaan lingkup privat lainnya diberikan toleransi waktu sebulan untuk mendaftar ulang, pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), karena sampai tenggat waktu pertama 20 Juli 2022, belum juga mendaftar.

Menurut Kominfo Pihak Google dan platform lainnya sudah mendaftar, namun pendaftaran (PSE)-nya baru secara manual.

Baca Juga: 7 PSE yang Diblokir Bisakah Dikembalikan , Ini Penjelasan Kementrian Kominfo

Google sudah mendaftar secara manual, sedang melengkapi dokumennya, dibenarkan oleh Direktur Jendral Aplikasi Informatika, Kominfo, Samuel Abrijani Pangarepan.

“Ya mereka sudah mendaftar secara manual sedang melengkapi dikumennya,” Ujar Samuel, sebagaimana dikutif Deskjabar.com dari Antara.

Sejak 20 Juli 2022 Google sudah mendaftar secara manual, selain Googel ada ratusan PSE lainnya yang juga mendaftar secara manual karena mengalami kesulitan hingga tenggat waktu yang diberikan telah habis.

Selain itu menurut Samuel, diantara PSE yang mendaftar secara manual tersebut terdapat juga perusahaan domestic, terutama yang berasal dari sector perbankan.

“Kami beri waktu sebulan dari tanggal 20 Juli 2022 kemarin,” ujar Samuel.

Pihaknya mengaku, sudah mendapatkan dokumen-dokumen para PSE yang mendaftar manual, meskipun nama mereka belum muncul di situs resmi Kominfo.

Kementrian Kominfo meminta PSE untuk mendaftar ke situs resmi Online Single Submission (OSS) untuk program ini.

Namun demikian, jika mengalami kendala , Kominfo menyediakan pendaftaran secara manual melalui surat menyurat elektronik.

Meskipun sudah mendaftar secara manual, PSE tetap harus memasukkan data ke OSS, karena ada sejumlah penyataan yang wajib diisi oleh mereka sendiri.

Google sudah mendaftar sebagai PSE asing untuk YouTube, Search, Maps dan Play Store, sementara Google Cloud terdaftar sebagai PSE domestic.

Sejak layanan diblokir pada Sabtu, 30 Juli 2022, Platform Yahoo sampai hari ini belum mendaftar PSE ke Kominfo, dan belum ada komunikasi.

Baca Juga: Serasa Hotel Bintang Lima Tapi di Alam Terbuka Tempat Wisata Glamping The Lodge Maribaya Lembang, Keren

Menurut Kominfo, pendaftaran PSE ini bukan hanya soal pajak, tetapi merupakan tata kelola ruang digital dan membangun ekosistem digital di Indonesia.

Kominfo menegaskan hal itu, sekalgus menjawab keluhan bahwa platform Steam sudah terdaftar membayar pajak pertmbahan nilai (PPN) 2020.

Langkah yang dilakukan Pemerintah, mewajibkan PSE mendaftar adalah bagian dari menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x