DESKJABAR - Dalam beberapa hari terakhir ini, masyarakat pengguna interet di Indonesia dibikin heboh dengan peraturan Kementerian Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di antaranya menyangkut Google.
Peraturan Komingo itu mewajibkan seluruh PSE melakukan pendaftaran diri, termasuk Google. Kominfo telah menyiapkan sanksi pemblokiran bagi yang mangkir mendaftar.
Ketentuan itu sesuai dengan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Permenkominfo 10/ 2021 atas Perubahan Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga: Pelaku Kasus Subang Ditangkap Polres Subang, Barang Bukti Menguatkan Langsung Jadi Tersangka
Baca Juga: MANTAP JIWA LUR! Ada 3 Gun Skin M1887 Tersakit Mematikan, KLAIM Kode Redeem FF Hari Ini
Batas waktu masa pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkahir pada 20 Juli 2022.
Dirjend Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan kewajiban pendaftaran bertujuan untuk mendata para pelaku usaha yang menyelenggarakan layanan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia.
Hingga Kamis 21 Juli 2022, Google dan YouTube tidak ada dalam daftar PSE Lingkup Privat seperti tercantum pada laman pse.kominfo.go.id.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa perusahaan di bawah naungan Alphabet itu saat ini sedang dalam proses pendaftaran PSE ke Kominfo.
Dengan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat yang tengah dilakukan Google dan lainnya itu, maka Google hingga YouTube dipastikan lolos dari jerat pemblokiran Kominfo