DESKJABAR - Kementerian Kominfo sedang menggalakkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat agar mendaftarkan kepada Kementerian Kominfo. Bagi yang tidak mau mendaftar maka akan diberi sanksi pemblokiran.
“Batas waktu pendaftaran adalah tanggal 20 Juli 2022. . Sanksi akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran tulis, denda administratif hingga pemblokiran.“ kata Samuel Abrijani Pangarepan, Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Fredy Sambo Katakan Ini, Brigadi J Gunakan Parfum, Komnas HAM Tutupi Gambar
Pemantauan PSE yang tidak terdaftar akan melihat dari traffic aplikasi mulai dari 100, 1000 hingga 10.000 traffic terbesar
Pemberian sanksi merupakan hak dan kewenangan dan prerogratif Menkominfo.” tutur Samuel.
Kemkominfo melalui melalui Ditjen Aptika memberikan kemudahan bagi PSE dalam proses mendaftar. Tersedia kontak yang dapat dihubungi https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami.
“KIta ingin membangun trust masyarakat agar memberikan informasi yang benar. Nantinya akan dilakukan post audit. Jika ada yang memalsukan data , kami akan cari dan laporkan ke polisi.” kata Dirjen Samuel.
Dirjen Semuel pun menyebut, saat ini sedang dilakukan uji publik aturan terkait pemberian sanksi adminstratif bagi PSE yang melanggar. “Selama ini kan hanya teguran dan blokir, nantinya akan kami kenakan sanksi ekonomi supaya ada efek jera,” katanya.
Dirjen juga menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap PSE asing besar yang belum mendaftar. Jika mereka melihat Indonesia sebagai pasar potensial, maka sudah seharusnya mengikuti peraturan yang berlaku.