7 PSE yang Diblokir Bisakah Dikembalikan , Ini Penjelasan Kementrian Kominfo

- 31 Juli 2022, 19:02 WIB
PSE yang belum didaftarkan dilakukan pemblokiran. / instagram @sisiterang_official
PSE yang belum didaftarkan dilakukan pemblokiran. / instagram @sisiterang_official /

DESKJABAR - Kementerian Kominfo sedang menggalakkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat agar mendaftarkan kepada Kementerian Kominfo. Bagi yang tidak mau mendaftar maka akan diberi sanksi pemblokiran.

“Batas waktu pendaftaran adalah tanggal 20 Juli 2022. . Sanksi akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran tulis, denda administratif hingga pemblokiran.“ kata Samuel Abrijani Pangarepan, Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Fredy Sambo Katakan Ini, Brigadi J Gunakan Parfum, Komnas HAM Tutupi Gambar

Pemantauan PSE yang tidak terdaftar akan melihat dari traffic aplikasi mulai dari 100, 1000 hingga 10.000 traffic terbesar

Pemberian sanksi merupakan hak dan kewenangan dan prerogratif Menkominfo.” tutur Samuel.

Kemkominfo melalui melalui Ditjen Aptika memberikan kemudahan bagi PSE dalam proses mendaftar. Tersedia kontak yang dapat dihubungi https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami.

“KIta ingin membangun trust masyarakat agar memberikan informasi yang benar. Nantinya akan dilakukan post audit. Jika ada yang memalsukan data , kami akan cari dan laporkan ke polisi.” kata Dirjen Samuel.

Dirjen Semuel pun menyebut, saat ini sedang dilakukan uji publik aturan terkait pemberian sanksi adminstratif bagi PSE yang melanggar. “Selama ini kan hanya teguran dan blokir, nantinya akan kami kenakan sanksi ekonomi supaya ada efek jera,” katanya.

Dirjen juga menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap PSE asing besar yang belum mendaftar. Jika mereka melihat Indonesia sebagai pasar potensial, maka sudah seharusnya mengikuti peraturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x