Bappebti Blokir 137 Domain Forex Trading Ilegal

- 19 Mei 2021, 21:24 WIB
Ilustrasi forex trading
Ilustrasi forex trading /pxhere/Mohamed Hassan/

DESKJABAR – Praktek penawaran investasi forex atau forex trading ilegal masih saja marak, dan baru-baru ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, telah memblokir 137 domain illegal.

Domain illegal sebanyak 137 yang diblokir terse but terdiri dari 117 situs web, 12 akun Instagram, dan 8 akun Facebook. Mereka adalah entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin, termasuk penawaran investasi forex melalui penjualan robot trading.

Dengan demikian, sejak Januari 2021, sebanyak 409 domain situs web telah diblokir, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga: Beri Dukungan Solidaritas kepada Rakyat Palestina, Ini yang Dilakukan Pemkab Musi Banyuasin

“Bappebti menerima aduan dari masyarakat tentang adanya penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading yang dilakukan Smartxbot atau Smartx Net89 melalui internet,” kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana lewat keterangan resmi di Jakarta, Rabu 19 Mei 2021, seperti dikutip dari Antara.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan berbagai janji yang ditawarkan para pelaku karena trading dengan menggunakan robot juga memiliki risiko kerugian.

Selain itu, masyarakat juga diminta selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus bila berhasil merekrut anggota baru karena dalam perdagangan berjangka tidak dikenal istilah tersebut.

Baca Juga: Film Tjoet Nja' Dhien Kembali Diputar 20 Mei 2021, Ini yang Diungkapkan Eros Djarot untuk Generasi Milenial

Modus operandi

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah