Menurut dia, seperti dikutip DeskJabar dari Antara, Facebook, selaku perusahaan induk WhatsApp, berkomitmen untuk memberikan platform komunikasi yang aman dan pribadi untuk semua orang.
Turki tahun lalu mengeluarkan undang-undang yang mendukung pengawasan dari pemerintah terhadap perusahaan asing.
Penyelenggara media sosial turut terdampak aturan ini, antara lain dengan larangan dan denda.***