Baca Juga: Gempa Di Sumbar, Warga Di Kota Padang Panik, Berhamburan Keluar Rumah
Kemudian tersangka Zulkifli Adnan Singkah mendapat gratifikasi 50 juta dan fasilitas hotel dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Dumai pada November 2017.
Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 5 ayat 1 hurup a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Kemudia dalam perkara kedua disangkakan pasal 12 B tentang UU Tipikor.***