Gara Gara Komen Di Facebook, Seorang Ibu Rumah Tangga Dituntut 2 Tahun Penjara Di PN Bandung

- 17 November 2020, 16:37 WIB
Jaksa Penuntut Umum M. Afif Perwiratama sedang membacakan tuntutan atas tedakwa Dewi Agung Wulansari di PN Bandung. Terdakwa dituntut 2 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum M. Afif Perwiratama sedang membacakan tuntutan atas tedakwa Dewi Agung Wulansari di PN Bandung. Terdakwa dituntut 2 tahun penjara. // yedi supriadi

Baca Juga: Ditahan KPK, Inilah Sepak Terjang Anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim Yang Terjerat Korupsi

'Suaminya seorang kapten pilot senior tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak poilot.

Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat untuk partai besar dan terhormat'.

‎Sebenarnya ini kasus keluarga, antara istri dan mantan istri, dari pihak Agung Dewi sejak pemeriksaan di Polda Jabar sampai di tingkat Kejaksaan selalu meminta untuk dikonfrontir dan dimediasi dengan saudari tina wiryawati.

Baca Juga: Uang Korupsi PT DI Dipakai Golf, Perjalanan Luar Negeri, Nginap Hotel Mewah Pejabat Pemerintah

Namun tidak terlaksana. Kami juga menyayangkan ini harus sampai ke pengadilan, padahal ini bisa selesai secara musyawarah mufakat.

Usai membacakan tuntutan, hakim menanyakan kepada terdakwa tentang tuntutan tersebut. Melalui kuasa hukumnya terdakwa berencana akan melakukan pledoi pada Kamis 19 November 2020.

Sementara itu, usai sidang Boni yang mewakili keluarga pelapor, tina wiryawati berharap agar hakim memvonis sesuai dengan tuntutan jaksa agar menjadi efek jera terhadap terdakwa. "Ini juga menjadi pelajaran agar berhati hati bermain kata kata di media sosial. Medos bukan ajan balas dendam dan hujat menghujat," ujar Boni. ***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah