DESKJABAR- Sudah banyak korban media sosial. Di Bandung, seorang ibu rumah tangga bernama Agung Dewi Wulansari (50) dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum gara-gara komen di facebook atas akun seseorang di PN Bandung.
Agung Dewi Wulansari menjadi terdakwa dan kini ditahan, oleh JPU M. Afif Perwiratama dikenakan pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Memohon majelis hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta," ujar JPU M. Afif Perwiratama dalam sidang agenda tuntutan yang digelar di Ruang III PN Bandung. Sidang tersebut dipimpin hakim Daliusra.
Baca Juga: Gempa Di Sumbar, Warga Di Kota Padang Panik, Berhamburan Keluar Rumah
Dalam tuntutan JPU juga disebutkan hal hal yang memberatkan terhadap terdakwa tidak ada perdamaian, kemudian terdakwa dinyatakan berbelit belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Dalam uraiannya JPU menyebutkan Agung Dewi Wulansari merupakan istri pertama dengan pria yang sekarang menjadi suami tina wiryawati. Sementara tina wiryawati adalah pelapor dalam kasus ini yang kini menjadi anggota DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra.
Dari perkawinan dengan Agung Dewi, suaminya dikaruniai anak.
Dalam keterangannya, menyatakan tina wiryawati mengaku telah dihina dan hilang harga diri akibat postingan terdakwa di media sosial facebook.
Karena dengan adanya postingan terdakwa di media sosial fesbuk tersebut banyak sekali SMS masuk dan juga terror yang diduga dari nomor HP terdakwa.