Gara Gara Komen Di Facebook, Seorang Ibu Rumah Tangga Dituntut 2 Tahun Penjara Di PN Bandung

- 17 November 2020, 16:37 WIB
Jaksa Penuntut Umum M. Afif Perwiratama sedang membacakan tuntutan atas tedakwa Dewi Agung Wulansari di PN Bandung. Terdakwa dituntut 2 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum M. Afif Perwiratama sedang membacakan tuntutan atas tedakwa Dewi Agung Wulansari di PN Bandung. Terdakwa dituntut 2 tahun penjara. // yedi supriadi

Baca Juga: Breaking News, BMKG Mengabarkan Baru Saja Terjadi Gempa Di Sumatera Barat

Terlebih saat itu tahun 2018, Tina sedang gencar gencarnya kampanye mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Jabar.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Arif Perwiratama, kasus ini terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung.

Terdakwa diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Pada 20 Desember 2018, saksi tina wiryawati dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook.

Baca Juga: Breaking News, BMKG Mengabarkan Baru Saja Terjadi Gempa Di Sumatera Barat

Pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook isinya : 'save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami tina wiryawati.

Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI'. Kemudian terdakwa kembali berkomentar ; 'yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya.

Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat untuk partai besar yang terhormat'.

Lalu pada Maret 2019, saksi tina wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis, diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa. Isinya:

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah