RUU Minol Munculkan Pro dan Kontra. Inilah Daftar Minuman Beralkohol yang Dilarang

- 15 November 2020, 16:28 WIB
ilustrasi minuman beralkohol
ilustrasi minuman beralkohol /thefifthoc.com/

DESKJABAR – DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) akan membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol), setelah RUU tersebut masuk dalam prolegnas.

Pengusul RUU Larangan Minol terdiri atas 21 anggota DPR, dengan 18 dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra.

RUU Minol mengatur sanksi pidana hingga pada orang yang melanggar tepatnya pada pasal 20 yang menerangkan bahwa setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari 3 bulan penjara hingga 10 tahun penjara dengan dengan mulai dari Rp20 juta hingga Rp1 milliar.

Baca Juga: Hadapi Ancaman Denda Pemprov DKI Rp 50 Juta, Ini yang Dilakukan Habib Rizieq Shihab

Pro dan kontra muncul karena minuman ini dinilai tidak baik dan bisa merusak mental. Namun bagi pengusaha, RUU ini dinilai belum mendesak dan akan merusak industri pariwisata.

Minuman beralkohol ini mengandung etanol yang telah tercantum dalam Pasal 4. Diketahui, etanol merupakan bahan psikoaktif yang dapat menurunkan kesadaran bagi yang mengonsumsinya.

Dikutip dari RRI, inilah jenis minuman beralkohol yang dilarang dalam RUU Minol:

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Sarankan PTPN VIII Kembangkan Wisata di Ciater

  1. Bir

Minuman ini terbuat dari hasil fermentasi biji-bijian yang berasal dari beras, jagung, gandum. Bir merupakan minuman keras yang kadar alkohol rendah mulai dari 4 hingga 6 persen.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah