Sementara itu, Kepala negara menunjuk Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (KASAD) Andika Perkasa dan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Gatot Eddy Pramono, sebagai pembantu Erick dengan jabatan masing-masing Wakil Ketua Tim Pelaksana I dan II.
Dalam beleid itu dituliskan bahwa tugas Erick dari Jokowi tidak banyak berubah, yaitu; mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan dan program penanganan covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
Namun, tambahannya adalah membantu Ketua Komite PC-PEN Airlangga Hartarto.***