DESKJABAR - Mantan Kapolda Jawa Barat dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan menegaskan, gerakan separatis di Papua sudah masuk kategori pelanggaran yang sangat berat bagi NKRI sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
“Dengan adanya pernyataan (dari kelompok sparatis Papua) ingin mendirikan negara serta melawan dengan terang-terangan terhadap alat negara TNI – Polri, hal ini sudah jelas-jelas merupakan tindakan makar atau pemberontakan terhadap negara yang syah”, kata Anton di Tasikmalaya, Kamis 12 November 2020.
Baca Juga: Anton Charliyan: Tokoh Luar Sunda Jangan Ikut Campur Soal Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat
Baca Juga: Anton Charliyan, Kualat Jika Jawa Barat Diganti Jadi Provinsi Sunda
Selain itu, tambah dia, tindakan separatis Papua dengan membunuh, mengancam dan menteror warga sudah jelas bisa dimasukan ke dalam kategori Tindak Pidana Terorisme.
“Kejadian di Papua ini selalu terjadi berulang-ulang, seolah tidak pernah selesai. Sama seperti halnya dulu di Poso, dimana sekarang Alhamdulillah Poso sudah aman tidak ada lagi gangguan”, katanya.
Bercermin dari cara penanganan di Poso, menurut Anton, tidak ada salahnya bila di Papua pun untuk menghadapi OPM (Organisasi Papua Merdeka) memakai pola yang sama seperti operasi di Poso. Yaitu tindakan tegas tanpa ampun dengan mengadakan operasi gabungan TNI – Polri.
Baca Juga: Rekor Baru Dua Kepala Daerah di Jabar Diperiksa KPK, Apakah Langsung Ditahan? Simak Disini
Namun secelumnya, kata dia, kedepankan dulu Operasi Kamtibmas. Baru bila kemudian tidak dapat diatasi, langsung adakan operasi militer. Ancaman ini sudah jelas-jelas nyata. Jika memang Negara serius ingin menyelamatkan Papua, targetnya (operasi) harus sampai tuntas, hingga ke akar-akarnya.