Komentar Novel Baswedan Atas Terbitnya Perpres Supervisi; 'Disuruh Berperang Tapi Tak Dipersenjatai'

- 29 Oktober 2020, 11:56 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. /RRI

Cuitan Novel Baswedan tersebut menanggapi atas postingan @paijodirajo yang menulis "peralihan status pegawai KPK menjadi ASN lebih penting daripada tugas supervisi KPK.

Dalam cuitan tersebut juga menyematkan foto perpres pasal 10 ayat (1) yang berbunyi:

 "Didalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalma pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."

Baca Juga: Setelah Divonis 5 Tahun Penjara, Sunjaya Kini Menghadapi Kasus TPPU Yang Ditangani KPK

Dalam cuitannya lagi Novel Baswedan menyebutkan "Setelah lewat 1 tahun UU KPK yang baru (UU No 19/2019) telah disahkan, Perpres Supervisi belum juga terbit, tapi justru PP menjadikan pegawai KPK sebagai ASN yang buru-buru diterbitkan. Dengan adanya UU KPK yang baru, dan belum adanya Perpres Supervisi maka KPK semakin lemah.

Dalam cuitan tersebut menunjukan bahwa tugas KPK kedepan lebih berat terutama sebagai penyidik, mengingat pegawai KPK saat ini menjadi ASN yang sudah tentu akan berlaku hirarki senior dan kepangkatan. Sehingga untuk melakukan supervisi terhadap suatu kasus yang sedang ditangani seniornya akan menjadi rikuh. 

Novel Baswedan mengibaratkannya seperti halnya disuruh berangkat berperang tapi tidak dipersenjatai.***

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x