Komentar Novel Baswedan Atas Terbitnya Perpres Supervisi; 'Disuruh Berperang Tapi Tak Dipersenjatai'

- 29 Oktober 2020, 11:56 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. /RRI

DESKJABAR-  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akhirnya terbit. Perpres ini diterbitkan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatanganinya pada 20 Oktober 2020.

Seiring terbitnya Perpres tersebut akan membuat lebih luasa KPK untuk mengambil alih kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dan juga kepolisian. Tidak seperti sekarang ini KPK terlihat kurang gagah dalam memperkarakan koruptor.

Baca Juga: Jokowi Dapat Sepeda Lipat, KPK Ingatkan Istana, Segera Laporkan Gratifikasi Itu

Memang sebelumnya sempat dikritik oleh KPK, mengenai perpres supervisi ini yang dinilainya lambat. Karena sudah satu tahun sejak berlakunya Undang Undang baru KPK, yakni UU Noor 19 tahun 2029.

Kontruksi hukum dari Perpes sendiri merupakan hasil turunan dari Pasal 10 ayat (2) UU 19/2019 mengenai teknis pelaksanaan supervisi KPK. Nah selama satu tahun ini karena belum ada juknisnya akhirnya KPK tidak banyak bergerak.

Baca Juga: Jaksa KPK Banding Atas Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat

Banyak tanggapan atas terbitnya Perpres tersebut, seperti diungkapkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, KPK belum dapat melaksanakan kewenangannya tanpa terbitnya Perpres ini. Jadi menurutnya selama ini terhambat kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Lain halnya dengan pendapat Novel Baswedan. Penyidik KPK senior ini agak pesimis dalam pelaksanaannya nanti. Seperti dalam cuitannya dalam akun twitter Novel Baswedan menulis "Memang susah dipahami, seperti halnya disuruh berangkat berperang tapi tidak dipersenjatai".

 Baca Juga: Selama 20 Hari, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Ditahan di Rutan Cabang KPK C-1

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x