Hari Listrik Nasional 2020, 75 tahun Sejarah Ketenagalistrikan di Tanah Air

- 27 Oktober 2020, 20:36 WIB
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik.
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik. /Instagram/@pln_id/

DESKJABAR - Hari ini, Selasa, 27 Oktober 2020, diperingati sebagai Hari Listrik Nasional. Ternyata, sudah 75 tahun sejarah ketenagalistrikan di tanah air seiring dengan merdekanya negeri ini.

Dikutip dari laman pln.co.id, kisahnya berawal di akhir abad 19. Kala itu, bidang pabrik gula dan pabrik ketenagalistrikan di Indonesia mulai ditingkatkan saat beberapa perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit tenaga lisrik untuk keperluan sendiri.

Antara 1942-1945, terjadi peralihan pengelolaan perusahaan-perusahaan Belanda tersebut oleh Jepang. Hal itu terjadi setelah Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II.

Baca Juga: Hari Listrik Nasional 2020, Akun PLN Dibanjiri Keluhan Pelanggan

Proses peralihan kekuasaan kembali terjadi di akhir Perang Dunia II pada Agustus 1945, saat Jepang menyerah kepada Sekutu. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pemuda dan buruh listrik melalui delagasi buruh/pegawai listrik dan gas yang bersama-sama dengan Pemimpin KNI Pusat berinisiatif menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.

Pada 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas, dan kokas yang dibubarkan pada 1 Januari 1965.

Baca Juga: Batik Motif Virus Corona Mulai Diminati Pasar, Hanya Diproduksi Sesuai Pesanan

Pada saat yang sama, dua perusahaan negara, yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.

Pada 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17, status Perusahaan Listrik Negara ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram pln.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah