Mulyanto, Jangan Ada Lagi Gonta-Ganti Dokumen UU Cipta Kerja

- 20 Oktober 2020, 07:22 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengantar langsung naskah UU Cipta Kerja ke Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengantar langsung naskah UU Cipta Kerja ke Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020. /ANTARA

Mulyanto mengemukakan, publik berhak tahu terkait hal ini  agar diperoleh kepastian, bahwa memang benar dokumen resmi 812 halaman yang berifat final tersebut sudah sesuai dengan hasil akhir Panja Cipta Kerja. 

“Tidak ada penambahan atau pengurangan pasal atau ayat dalam dokumen final tersebut," paparnya.

Baca Juga: Pelatih Paris St Germain Thomas Tuchel, Mewaspadai Serangan Balik Manchester United

 "Pertanyaan yang sama juga dapat kita ajukan untuk dokumen koreksi yang dilakukan oleh Sekretariat Negara melalui dokumen setebal 88 halaman dengan 158 item perubahan. Harus dapat dipastikan tidak ada perubahan yang bersifat substansial terhadap usulan perbaikan itu," tuturnya.

Sebelumnya, sebelum naskah UU Cipta Kerja diserahkan ke istana pada 14 Oktober 2020, beredar informasi di masyarakat berbagai versi naskah, dengan berbagai jumlah halaman dan ketebalan.

Akibat banyaknya versi tersebut, memunculkan berbagai persepsi yang ada di masyarakat, bahkan adanya tuduhan telah terjadi perubahan subtasi UU Cipta Kerja.

Menanggapi banyaknya persepsi tersebut, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menyatakan bahwa dokumen final UU Cipta Kerja memiliki ketebalan 812 halaman, dimana 488 halaman di antaranya merupakan isi UU dan sisanya adalah halaman penjelasan.***

 

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x