Mulyanto, Jangan Ada Lagi Gonta-Ganti Dokumen UU Cipta Kerja

- 20 Oktober 2020, 07:22 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengantar langsung naskah UU Cipta Kerja ke Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengantar langsung naskah UU Cipta Kerja ke Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020. /ANTARA

DESKJABAR – Pemerintah dan DPR diminta untuk tidak gonta-ganti dokumen RUU Cipta Kerja, guna menghindari salah persepsi dan saling tuding menyebarkan berita bohong.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto mengmukakan, setelah disahkan oleh DPR, draf UU Cipta Kerja tidak boleh diubah apalagi diganti dengan dokumen berbagai versi dan ketebalan.

Dikutip dari rri.co.id, Mulyanto mengemukakan, sejak disahkan hingga penyerahan dokumen resmi kepada presiden di tingkat DPR, terjadi 4 kali gonta-ganti dokumen.

Baca Juga: Pangandaran Diguncang Gempa Bumi Ringan, BMKG Sebutkan Tidak Berpotensi Tsunami

Bahkan terakhir, Sekretariat Negara mengusulkan perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan DPR RI No.1/2020 tentang Tata Tertib pasal 163 huruf c dan huruf e diatur ketentuan, bahwa pada saat pengambilan keputusan Tingkat I, dilakukan pembacaan serta penandatanganan naskah RUU. 

"Artinya dokumen rancangan RUU pada titik proses ini sudah ada dan siap untuk dibacakan dan ditandatangani setiap Fraksi. Bahkan, lazimnya ditandatangani pada setiap halaman naskah," kata Mulyanto di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Herry Nurhayat Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Ketiga Kali Kasus Korupsi Yang Menimpanya

"Begitu yang saya pahami, sehingga tidak boleh lagi ada perubahan redaksional apalagi substansial terdahadap RUU yang sudah disahkan melalui pembacaan dan penandatanganan naskah RUU tersebut," tambahnya.

Mulyanto mengemukakan, publik berhak tahu terkait hal ini  agar diperoleh kepastian, bahwa memang benar dokumen resmi 812 halaman yang berifat final tersebut sudah sesuai dengan hasil akhir Panja Cipta Kerja. 

“Tidak ada penambahan atau pengurangan pasal atau ayat dalam dokumen final tersebut," paparnya.

Baca Juga: Pelatih Paris St Germain Thomas Tuchel, Mewaspadai Serangan Balik Manchester United

 "Pertanyaan yang sama juga dapat kita ajukan untuk dokumen koreksi yang dilakukan oleh Sekretariat Negara melalui dokumen setebal 88 halaman dengan 158 item perubahan. Harus dapat dipastikan tidak ada perubahan yang bersifat substansial terhadap usulan perbaikan itu," tuturnya.

Sebelumnya, sebelum naskah UU Cipta Kerja diserahkan ke istana pada 14 Oktober 2020, beredar informasi di masyarakat berbagai versi naskah, dengan berbagai jumlah halaman dan ketebalan.

Akibat banyaknya versi tersebut, memunculkan berbagai persepsi yang ada di masyarakat, bahkan adanya tuduhan telah terjadi perubahan subtasi UU Cipta Kerja.

Menanggapi banyaknya persepsi tersebut, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menyatakan bahwa dokumen final UU Cipta Kerja memiliki ketebalan 812 halaman, dimana 488 halaman di antaranya merupakan isi UU dan sisanya adalah halaman penjelasan.***

 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x