Soal Penjamuan Dua Jenderal Polisi, Komisi Kejaksaan Minta Klarifikasi

- 19 Oktober 2020, 16:14 WIB
Jamuan makan yang dilakukan oleh  Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.*
Jamuan makan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.* /PMJNews/

DESKJABAR – Soal penjamuan makan terdakwa kasus korupsi Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo, Komisi Kejaksaan telah mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Anang Supriyatna.

Surat dikrimkan untuk meminta penjelasan terkait foto makan bareng dengan jenderal Polri terdakwa kasus red notice yakni Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Seperti diketahui, sebelumnya beredar luas foto perjamuan makan siang Jaksa dengan dua tersangka di kasus Djoko Tjandra tersebut. Saat itu, Napoleon dan Prasetijo saat itu tampak mengenakan pakaian dinas Polri.

Baca Juga: Tegakkan Protokol Kesehatan, Tiga Ribu Relawan Siap Diturunkan

Bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Kejaksaan dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung untuk memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna meminta klarifikasi.

"Hari ini (kami layangkan surat), karena kami baru putuskan tadi dalam rapat. Supaya cepat, kami akan minta keterangan tertulis dulu," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020.

Dikutip dari kantor berita Antara, menurut Barita, Komisi Kejaksaan langsung merespon informasi yang menjadi polemik di masyarakat terkait perjamuan makan tersebut.

Baca Juga: Vaksinasi Cpovid-19 akan Dimulai Akhir November, Giliran Pertama Para Tenaga Medis

"Kami akan minta keterangan dan penjelasan dari yang bersangkutan (Kajari Jaksel) supaya jelas. Dari situ kami tanyakan bagaimana penanganannya sampai ada tanggapan dari berbagai pihak seperti itu, kami akan tanyakan," ujarnya.

Barita mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dulu kasus yang viral di media sosial ini.

Menanggapi ramainya pemberitaan soal penjamuan makan tersebut, Petrus Bala Pattyona, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte menjelaskan, jamuan makan yang diberikan Kajari Jakarta Selatan Anang, terjadi saat penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Cuti Bersama, Optimalkan Protokol Covid-19

"Itu acara P21 Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napolean Bonaparte di Kejaksaan Jaksel lalu, pas makan siang sesudah Salat Jumat, kami dikasih soto Betawi. Padahal biasa-biasa saja, cuman jadi heboh seolah-olah perlakuan istimewa," kata Petrus.

Sementara itu, Kajari Jaksel Anang Supriyatna mengatakan pemberian jamuan itu bagian dari layanan publik. Ia mengklaim di tingkat Kejagung dan KPK juga melakukan hal serupa.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah