Guru Besar Asep Warlan Bongkar Kebobrokan Kinerja DPR RI Dalam Membahas UU Cipta Kerja

- 11 Oktober 2020, 05:42 WIB
ASEP Warlan.*/DOK. PR
ASEP Warlan.*/DOK. PR /

DESKJABAR – Ketuk palu DPR RI atas pengesahan Omnibus Law atau dikenal juga dengan UU Cipta Kerja berbuntut panjang. Cuitan dimedia social dan berbagai kanal lainnya terus menyeruak.

Polemik pun semakin menjadi jadi hingga presiden Jokowi pun angkat bicara yang intinya menjelaskan UU Cipta Kerja itu untuk kemaslahatan rakyat Indonesia.

Namun penjelasan itu mungkin bisa dikatakan terlambat karena sebelumnya gelombang penolakan atau UU Cipta Kerja terjadi di hampIr seluruh Indonesia. Jutaan buruh, mahasiswa, masyarakat civil bahkan ormas islam terbesar di Indonesia yakni Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah pun dengan lantang ikut menolaknya.

Baca Juga: Donald Trump Lanjutkan Kampanye, Publik Amerika Serikat Khawatir Tertular Covid-19

Saat gelombang unjukrasa berkecamuk, beberapa kepala daerah sudah menyatakan penolakan bahkan professor dan akademisi pun ada bersama barisan buruh dan rakyat Indonesia yang menolak.

Seperti diungkapkan Guru Besar Unpar, Profesor Asep Warlan Yusuf. Dengan lantang mengaku kecewa atas disahkannya UU Cipta Kerja karena dalam proses selama di godok di DPR RI prosesnya tidak transparan, tidak aspiratif dan partisipatif. “Meskipun memang ada yang bagus namun karena public tidak terlibat sehingga dicurigai. Nah disitulah pembahasannya tidak transparan dan partisipatif,” ujar Asep Warlan saat ditelepon  “deskJabar.pikiran-rakyat.com”

Menurut Asep karena proses tidak transparan dan partisipatif sehingga tidak ada peluang untuk mengkaji dan mendalami dari UU Cipta Kerja. Karena dalam pembahasan akan terlihat mana yang baik, mana yang jelek dan mana yang kurang. Disitulah kelihatan bahwa produknya tidak maksimal diuji oleh public.

Karena itulah, Asep Warlan menuding bahwa DPR RI dalam melakukan prosesnya sangat buruk dan terkesan terburu buru. Bahkan ada kesengajaan dilakukan secara terdiam diam. “Saya ditunjuk DPR RI menjadi tim ahli pembahasan UU Cipta Karya. Saya berangkat dari sisi kajian akademis bersama guru besar, dari Universitas Indonesia dan Guru Besar dari Universitas Gajah Mada,” katanya.

Baca Juga: Hari Kesehatan Mental Sedunia, WHO Dorong Pemimpin Berbagai Negara Untuk Berinvestasi Lebih Besar

Asep Warlan pun mengaku dihubungi satu kali lewat aplikasi zoom selama satu jam. Saat itu Guru Besar Unpar ini baru menjelaskan prolognya, karena memang tidak dimungkinkan dalam satu jam bisa menerangkan semuanya apalagi menyimpulkannya. “Saya kebetulan ditugaskan melihat UU Cipta Kerja dari sisi lingkungan dan tata ruang. Karena masih dalam pandemic covid-19 rapat pun dilakukan melalui aplikasi zoom. Saat itu hanya satu jam dan dirasakan oleh saya belum cukup dari situ tidak ada lagi kelanjutannya,” ujar Asep Warlan.

Menurut Asep Warlan, rapat satu jam melalui zoom tersebut tidak lah tuntas karena harus ada diskusi Tanya jawab dan lain-lainnya sehingga menjadi kesimpulan yang mantap dan teruji. “Terus terang saya kecewa hanya dengan satu jam rapat jarak jauh dengan aplikasi zoom menjadi kesimpulan hasil kajian akademik. Ini sangat tidak mungkin menjadi kajian akademis,” katanya.

Yang lebih kecewa lagi, menurut Asep Warlan, dirinya dianggap setuju dengan UU Cipta Kerja disahkan padahal dalam prosesnya tidak melibatkan banyak ahli dan yang dilibatkan pun sebagai narasumber tidak tuntas baru prolog saja.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah