DESKJABAR- Apakah menyikat gigi membatalkan puasa? Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, menjelaskan tentang yang membatalkan puasa yang berkaitan juga dengan pertanyaan tadi.
Menggosok gigi adalah kegiatan yang sudah menjadi kebiasaan. Wajar apabila kita ragu dengan kegiatan tersebut akan membuat batal puasa.
Buya Yahya memperjelas pemahaman tentang hal yang membatalkan puasa, salah satunya dan yang paling pertama adalah memasukan sesuatu ke dalam mulut.
Hal tersebut dibahas Buya, pada kajian dakwah di pesantren Al-Bahjah dengan materi 9 hal yang membatalkan puasa, dan dikutip DESKJABAR dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Buya menjelaskan, yang dimaksud dengan memasukan sesuatu ke dalam mulut adalah melanjutkan dengan menelan seuatu itu.
“Selagi anda tidak menelan, tidak membatalkan puasa,” tutur Buya. Seperti halnya ketika kita berwudhu, jelas Buya, kita berkumur walaupun sedang berpuasa karena itu merupakan sunnah.
“Kalau anda berkumur di bulan ramadhan, kemudian sudah anda buang airnya, anda jangan ragu lagi, biar ada rasa dingin itu dimaafkan,” jelas Buya
Asalkan, Buya menambahkan, ketika kita buang air kumur itu, seratus persen keluar dari mulut kita tanpa ada yang kita tahan.
Jadi, apakah menyikat gigi membatalkan puasa? Demikian halnya dengan menggosok gigi, karena pada aktivitas ini diakhiri dengan berkumur.
Jadi hendaknya setelah menggosok gigi hendaknya memastikan tidak ada yang tersisa setelah berkumur.
9 Hal yang Membatalkan Puasa, Termasuk Menyikat Gigi? Menurut Penjelasan Buya Yahya
Baca Juga: Cara Membedakan Penyakit Medis dan Gaib, Ustadz Muhammad Faizar Memberitahu
1. Memasukan sesuatu ke dalam 5 lubang di tubuh kita
Buya yahya memberi pemahaman perihal fiqih hal yang membatalkan puasa itu apabila memasukan sesuatu dengan sengaja ke dalam lobang mulut (menelan), hidung ( kecuali memasukan ke bagian lubang bawah tidak batal), telinga (lubang bagian luar), lobang buang air kecil dan lobang buang air besar.
2. Muntah dengan Sengaja
Muntah dilakukan dengan sengaja itu dapat membatalkan dengan sengaja, tetapi apabila muntah dengan tidak sengaja, Buya Yahya menghimbau agar tidak menelan ludah ketika muntah, melainkan cepat berkumur dan memuntahkan semua bekas berkumurnya.
3. Berhubungan Suami Istri
Seorang suami jika memasukan kedalam kemaluan istri walaupun tidak keluar air, itu batal. Termasuk jika berzinah itu batal.
4. Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja
Mengeluarkan air mani dengan sengaja semisal beronani, namun jika seorang laki-laki mimpi basah di siang hari, maka itu tidak batal puasanya.
5. Haid
Jika seorang wanita melakukan puasa, ditengah hari atau di dalam waktu sebelum berbuka itu keluar darah haid, maka itu batal puasanya.
6.Nifas
Mengeluarkan darah nifas itu batal puasanya. Nifas merupakan masa pelepasan dan pemulihan lapisan Rahim.
7.Melahirkan Bayi atau Bakal Bayi
Melahirkan bayi atau bakal bayi (keguguran) itu tetap puasanya tergolong batal.
8.Hilang Akal
Seorang hilang akal seperti gila, itu tidak wajib melakukan puasa, walaupun gila nya sebentar. Hilang akal berikutnya adalah pingsan. Jika pingsannya selama satu hari penuh selama puasa maka itu tidak wajib puasa. Lain halnya jika pingsan disaat melakukan puasa, maka sah puasanya.
Hilang akan yang lain adalah ketika tidur. Tidur yang tidak membatalkan puasa, jika tidur setelah sahur, dan dilakukan dengan tidak sengaja. Bangun saat waktu berbuka maka itu sah puasanya.
9. Murtad
Marhaban Ya Ramadhan.***
Sumber berita: YouTube Al-Bahjah
TAG: puasa, Buya Yahya, membatalkan puasa