Tahanan kemudian ditutup matanya. Sentakan antara 500 dan 2000 volt, yang berlangsung sekitar 30 detik, berulang kali diberikan sampai narapidana dinyatakan meninggal.
Baca Juga: Fungsi Hutan Mangrove penting untuk Lingkungan dan Masyarakat Sekitar
4. Hukuman mati dengan cara suntik (injeksi)
Hukuman mati dengan cara suntik atau lethal injection masih diterapkan di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan China. Terdakwa disuntik dengan bahan kimia hingga meninggal.
Suntikan mematikan pada umumnya terdiri dari tiga bahan kimia , yang dapat melumpuhkan dan menghentikan detak jantung.
N4atrium pentotal (obat bius), pankuronium bromida (digunakan untuk melumpuhkan tahanan) dan kalium klorida (untuk menghentikan jantung).