KLHK Gadungan Gentayangan, DPR Tolak Alih Fungsi Lahan 1,1 Juta Hektar di Pulau Jawa, Upaya Penyelamatan FPHJ

- 15 Februari 2023, 12:10 WIB
Oknum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gadungan bergentayangan di Pulau Jawa. Mereka berupaya mengalihfungsikan lahan seluas 1,1 juta hektar di Pulau Jawa. Namun, siasatnya tidak berhasil.
Oknum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gadungan bergentayangan di Pulau Jawa. Mereka berupaya mengalihfungsikan lahan seluas 1,1 juta hektar di Pulau Jawa. Namun, siasatnya tidak berhasil. /Pixabay/Picography

DESKJABAR - Oknum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gadungan bergentayangan di Pulau Jawa berupaya mengalihfungsikan lahan seluas 1,1 juta hektar di Pulau Jawa, mendapat penolakan tegas dari Komisi IV DPR RI.

Komisi IV DRR RI menolak disahkannya SK 287/KLHK/2022 tentang pengalihfungsian lahan sekitar 1,1 juta hektar atau pengajuan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Sebelumnya permohonan itu sempat diajukan oleh kelompok yang mengatasnamakan pejabat Kementrian Lingkungan Hidup. Namun, mereka hanyalah dikendalikan oleh cukong yang mempunyai kepentingan.

 Baca Juga: Wisata Rancaupas Bandung Kini Bisa Virtual Forest Perhutani untuk Kehutanan Elektronik

Klaim dari Forum Peduli Masyarakat Hutan Jawa (FPHJ) 

Upaya penolakan itu ditegaskan setelah DPR RI salahsatunya menerima masukan hasil investigasi dari Forum Peduli Masyarakat Hutan Jawa (FPHJ) di Jawa Tengah pada awal Februari 2023. Kemudian juga dari pengamatan lain.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Jadi yang saya takutkan mohon maaf ini. Ini pejabat LHK atau bukan ini? Secara struktur, Pak Sekjen tolong jawab pertanyaan saya ini," tanya Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terpantau dalam siaran streaming Parlemen TV 6 Februari 2023.

 Baca Juga: Wisata Hutan Pinus di Bandung Utara, Banyak Drum di Kehutanan Perhutani, Inilah Isinya

"Terima kasih, ini bukan KLHK," jawab perwakilan kelompok dari yang mengatasnamakan pejabat KLHK.

Sudin kembali lagi memberikan penegasan seraya mencecar mereka yang mengatasnamakan KLHK.

"Boleh engga? Kenapa ini engga ditindak?. Ini sama saja dengan pemalsuan. Orang di pedesaan pasti nyangka ini dari Kementrian resmi, padahal bukan. Kalau begini, nanti tukang parkir di Jakarta ramai-ramai pakai seragam KLHK," cecarnya.

Baca Juga: Ada 7 Wisata Hidden Gem Kehutanan Perhutani, Termasuk di Tasikmalaya dan Sukabumi

Jika dibiarkan, kata Sudin, ditakutkan akan mengancam kelestarian hutan di Pulau Jawa, hutan menjadi rusak karena dialihkan kepada pihak yang tidak bertanggungjawab.

Padahal, mereka selalu mengaku bahwa ini adalah KLHK dan pemotornya, di pihak Kementrian selalu bilang bahwa ini perintah Presiden.

"Dari awal saya sudah bilang jangan mengalihkan fungsi hutan di Jawa seluas satu juta hektar, tapi Menterinya selalu bicara ‘ini perintah Presiden’. Saya tegaskan lagi enggak tahu fraksi lain, saya selaku Ketua Komisi IV menolak ada KHDPK di Pulau Jawa," ucap Sudin.

 Baca Juga: Kehutanan Perhutani Gunung Manglayang Bandung, Banyak Macan dan Ada Siluman Kambing Putih

Investigasi

Kekeliruan oleh KLHK gadungan ini juga sebelumnya didapat temuan oleh Forum Penyelamatan Hutan Jawa (FPHJ) dari hasil investigasinya pada  2-3 Februari 2023 ke lokasi Hutan Perhutani di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.

Didapat temuan bahwa sudah ratusan hutan di Pulau Jawa ditebang secara serampangan.

 Baca Juga: Pertanian Padi Tumpangsari pada Kehutanan Perhutani di Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB)

Sementara itu Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ), Eka Santosa menyatakan dukungannya atas sikap tegas DPR RI yang menolak pengalihfungsian hutan seluas 1,1 juta hektar itu atau KHDPK.

Eka mengatakan, keputusan itu dapat dipatuhi oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Seperti diketahui bahwa kedudukan DPR RI, kata Eka, sejajar dengan Presiden.

Sementara, satu sisi Menteri itu pembantu Presiden, jadi sudah seharusnya apa yang menjadi keputusan Komisi IV DPR RI yang menolak KHDPK dihormati.

"Saya sebagai perwakilan para rimbawan, sekar perhutani, para olot masyarakat adat, lalu para pemerhati lingkungan yang tergabung dalam FPHJ menyampaikan ucapan terimakasih dan menyampaikan rasa hormat atas kepekaan dan sikap tegas terkhusus kepada Ketua Komisi IV DPR RI kader PDI Perjuangan," ungkap Eka Santosa di Bandung, Rabu,15 Februari 2023.

Baca Juga: Badan Pusat Statistik Menyebut Sejumlah Komoditas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Pasarnya Bagus

Selain Ketua Komisi IV DPR RI, kata Eka, ada sejumlah pihak yang berjasa terhadap keluarnya keputusan Komisi IV DPR RI tersebut, antara lain Komisi IV dari Fraksi Gerindra Darori Wonodipuro dan anggota DPR RI dari Fraksi Golongan Karya Dedi Mulyadi.

Hutan rusak

Sebelumnya, di hari pertama di Jateng FPHJ menemukan fakta akibat penerapan KHDPK ratusan hektar hutan jati di KPH Pemalang, Desa Tamansari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ditebang secara serampangan.

"Hutan jati seluas 235,6  hektar ditebang secara serampangan. Penebangan dilakukan atas arahan kelompok yang menamakan diri Gema Perhutanan Sosial (Gema PS) sejak bulan maret 2022," jelasnya.

Menurut Eka, sebenarnya di lokasi tersebut sudah ada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). LMDH diiberikan amanat untuk mengelola hutan sejak lama.

Dimana LMDH mampu mengelola hutan tanpa harus merubah fungsi hutan sebagai penopang ekosistem.

 Baca Juga: Menteri Pertahanan RI Menyerahkan Senjata Pindad SS2-V4, SPG-1A, dan PM-3 untuk Korps Marinir

"Ada kerusakan hutan kurang lebih 235 hektar secara sporadis tegakannya dirubah kemudian dialih fungsikan menjadi tanaman perkebunan dan konon kabarnya ini merupakan dari program yang dilakukan oleh Gema Perhutanan Sosial," paparnya.

Jelas, kata dia, masyarakat disana merasa dirugikan.

FPHJ juga, kata Eka, sudah bertanya langsung kepada salah seorang kelompok yang menamakan diri Gema Perhutanan Sosial dan mereka mengaku sudah ada arahan dari Kantor Sekretariat Presiden (KSP) untuk tidak merusak tegakan di hutan negara.

 Baca Juga: Manfaat Rumput Laut Coklat Bagi Kesehatan, Mencegah Kanker dan Bisnis Kelautan Potensial

"Tetapi nyatanya dilapangan tanaman kayu berupa jati seluas 235,6  hektar dibabat habis. Warga sekitar hutan jati pun merasa khawatir jika, pembabatan hutan jati tersebut bisa merusak ekosistem dan menimbulkan bencana," ungkapnya.

Tidak memiliki dasar hukum

Selain itu, lanjut Eka, penetapan hutan jati seluas 235,6  hektar tersebut sebagai kawasan KHDPK juga tidak memiliki dasar hukum, karena yang melakukan penebangan dilokasi tersebut tidak dibekali dengan SK dan Peta Kawasan.

“Kementrian Kehutanan ngak usah ngotot-ngotot merasa lebih benar tentang konsep KHDPK sebab fakta dilapangan seperti ini, hutan menjadi rusak, engga ada ceritanya hutan dibagi-bagi," ujar Eka.

 Baca Juga: Kemarau di Jawa Barat 2023, Serangan Tikus Bakal Mengganas ke Pertanian dan Pemukiman ?

Kebohongan publik, hutan menjadi rusak

Sementara itu, Sekretaris FPHJ Thio Setiowekti mengatakan, pernyataan Dirjen KLHK di PTUN Jakarta bahwa KHDPK dengan dalih memperbaiki hutan merupakan kebohongan publik, karena pemantauan di lapangan kondisi hutan menjadi rusak.

"Kejadian di Pemalang (hutan jati rusak) ini harus diusut tuntas," tegasnya.

Thio pun menceritakan hasil investigasi yang dilakukan di Jawa Tengah belum lama ini, di lokasi kawasan IPHPS Perhutani KPH Gundih Desa Genengsari, Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.

"Di lokasi ini lebih mengagetkan lagi, ternyata hutan kayu putih seluas ribuan hektar dengan SK IPHPS berubah fungsi jadi kebun jagung dan disinyalir ada investor dibelakang nya karena dilokasi berdiri sebuah bangunan pabrik," ucap Thio.

Baca Juga: Di Indramayu, Tersedia Banyak Celana Dalam dan Kutang Bekas Gratis, Tapi Ambil di Hutan

Hutan untuk rakyat ?

Melihat kondisi tersebut, Eka, Ketua FPHJ geram. Yang selama ini digembar gemborkan hutan untuk rakyat, hutan untuk rakyat itu adalah bohong belaka.

"Jadi, apa yg selama ini digembar gemborkan oleh Gema PS dan rengrengannya bahwa hutan untuk rakyat, hutan untuk rakyat, ini apakah benar? Hutan untuk rakyat? Hutan dipergunakan oleh rakyat?. Tetap saja rakyat jadi alat dan rakyat tetap kondisinya miskin begitu. Kalau istilah senior saya dari Jawa Barat yaitu Kang Acil Bimbo yang juga Pendiri FPHJ, tetap saja dibelakang nya adalah cukong. Jadi sudahlah jangan membohongi publik," pungkasnya tegas.***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: liputan Parlemen TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah