“Bagaimana bisa WNA punya hak untuk menjual pulau di Indonesia?,” tanyanya.
Untuk itu, dia meminta pihak yang berwenang untuk menelusuri siapa dalang dibalik penjualan pulau-pulau di Indonesia.
“Ini baru yang kita ketahui, bagaimana dengan ribuan pulau kecil lain yang berpotensi dilelang? Atau bahkan pulau-pulau yang sudah laku?,” paparnya.
Menurutnya, pemerintah harus bertindak cepat untuk menghentikan penjualan-penjualan ini. Karena selain melanggar aturan, juga berpotensi melanggar hak-hak masyarakat adat di Pulau Mentawai.
Ternyata keberadaan nama Pulau Singgalat di laman penjualan itu sudah ada sejak tahun 2021. Bahkan Gubernu Sumbar saat itu Irwan Prayitno kepada wartawan menyatakan bahwa penjualan pulau tidak masalah selama tidak dijual kepada orang asing atau WNA.***